SurabayaTopik Terkini

Pihak Ellen Sulistyo Hadirkan Saksi Fakta yang Sampaikan Opini

Saksi Fakta Bersaksi Tanpa Ketahui Fakta, Hanya Menurut Keterangan Ellen Sulistyo.

“Setelah penutupan, Kodam ke bu Ellen, tunjukan MoU, SPK, dan surat pemberitahuan Kodam ke pak Effendi,” jawab Lenny. Saat ditanya apakah Kodam mengetahui Ellen sebagai pengelola, Lenny menjawab tidak mengetahui.

Yafet Waruwu menanyakan sebelum bekerja di Sangria, dimana saksi bekerja, kapan digaji dan berapa omset dari restoran, dijawab Lenny bahwa ia bekerja di Ellen, dan digaji mulai bulan Agustus 2022, dan tidak tahu income restoran.

Sidang hari ini yang dipimpin Majelis Hakim Sudar didampingi dua anggota Hakim, dihadiri kuasa hukum dari Penggugat, Tergugat I dan II, Turut Tergugat II, akan dilanjutkan Senin (29/1/2024) depan, dalam agenda sidang mendengarkan keterangan saksi fakta yang dihadirkan kuasa hukum Tergugat II.

Dari jalannya sidang terlihat saksi Novi beberapa kali menyampaikan opini atau pendapatnya dalam jawaban – jawaban diberikan yang  terlihat ia tidak melihat dan mendengar atau mengalami sendiri, namun bisa menyimpulkan, saat menjadi saksi fakta, akan tetapi Mejelis Hakim terkesan membiarkan, padahal jelas saksi Novi dihadirkan oleh kuasa hukum Ellen Sulistyo sebagai saksi fakta bukan saksi ahli.

Terkesan membiarkan saksi Novi menyampaikan opininya, apakah ada hubungannya terkait informasi yang beredar bahwa beberapa hakim PN Surabaya sering makan di restoran Ellen Sulistyo ?.

Terkait pernyataan Effendi yang diutarakan saksi Novi bahwa Effendi mengatakan Ellen menghubungi pihak Kodam, Effendi menerangkan hal itu memang fakta yang terjadi. Sejatinya pada 19 Mei 2023 malam, Effendi baru mengetahui Ellen Sulistyo “menusuk” dari belakang.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9Laman berikutnya

BERITA TERKAIT

Back to top button