SurabayaTopik Terkini

Pihak Ellen Sulistyo Hadirkan Saksi Fakta yang Sampaikan Opini

Saksi Fakta Bersaksi Tanpa Ketahui Fakta, Hanya Menurut Keterangan Ellen Sulistyo.

Meluruskan terkait hak dan kewajiban, Pengacara Yafet menjelaskan bahwa dalam perjanjian itu Effendi memberi fasilitas khusus senilai Rp. 10 Milyar lebih dengan membangun gedung yang dipakai restoran dan dikelola Ellen.

“Tapi gedung itu tidak khusus dibangun untuk Ellen, sudah ada sebelum pengelolaan Ellen,” terkesan lagi saksi membuat opini.

Tentang kewajiban Ellen sebagai pengelola yang harus dilaksanakan, Novi menerangkan bahwa dirinya mengerti kewajiban Ellen. “Saya mengerti kewajiban Ellen, sepengetahuan saya Ellen membayarkan sharing profit tapi ada keterlambatan sesuai dengan kuitansi,” terang Novi. Apakah sudah terlunasi ?,” tanya Yafet. “Ada satu  dua yang belum,” jawab Novi.

“Apakah sudah diceritakan Ellen dia menunggu di ruang Andika restoran untuk menemui pak Effendi,” tanya Yafet. “Saya diberitahu pegawai, pak Effendi datang ke Kayanna, menurut saya saling mencari,” jawab Novi terkesan lagi menyampaikan opini atau pendapatnya.

Terkait periodesasi dalam perjanjian, dan lokasi bertemu Notaris, Novi mengatakan bertemu di Kayanna. “Setelah penutupan resto bertemu Notaris, sudah baca ada periodesasi, dan Ellen tidak tahu, dokumen baru diberikan setelah kejadian, sebelumnya dia tidak menerima apapun terkait perjanjian Effendi dengan Kodam, Notaris mengakui itu,” jawab Novi.

Saat ditanya apakah saksi Novi hadir dalam pembacaan akte atau dokumen oleh Notaris, Novi menjawab “Tidak.” “Apakah Ellen hadir ?,” tanya Yafet. “Hadir pastinya,” jawab Novi.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9Laman berikutnya

BERITA TERKAIT

Back to top button