Pihak Ellen Sulistyo Hadirkan Saksi Fakta yang Sampaikan Opini
Saksi Fakta Bersaksi Tanpa Ketahui Fakta, Hanya Menurut Keterangan Ellen Sulistyo.
“Disaksikan oleh LC Kraton, Yafety Waruwu, S.H., M.H., pihak Kodam menyampaikan bahwa Ellen berminat untuk mengelola resto langsung dengan Kodam,” ujar Effendi usai sidang.
“Karena terbukti ada hubungan dengan Kodam, maka kita somasi Ellen, tapi begitu di somasi besoknya ada rapat di Kayanna antara pihak Ellen dan Kodam, ini kan diluar nalar. Bagaimana orang yang tidak ada hubungan apa-apa begitu di somasi langsung bisa mendatangkan pejabat – pejabat Kodam ke Kayanna,” ujar Effendi.
“Siapakah Ellen ini, hebat sekali bisa memanggil pejabat Kodam dalam hitungan jam saja. Logikanya pasti sudah ada tiktokan antara mereka. Sehingga bisa cepat sekali reaksinya,” tegas Effendi.
Perlu diketahui, CV. Kraton Resto menggugat wanprestasi Ellen Sulistyo pengelola restoran Sangria by Pianoza karena dianggap melanggar atau tidak menepati perjanjian yang ditandatangani dihadapan Notaris dengan nomor 12 tanggal 27 Juli 2022.
Beberapa hal yang tidak ditepati Ellen Sulistyo adalah minimum profit Rp. 60 juta perbulan yang sejatinya adalah biaya bunga Bank yang merupakan beban operasional dan tidak membayar PNBP, padahal omset selama dikelolanya kurang lebih Rp. 3 Milyar.
Sesuai dengan keterangan saksi Danang Witarsa dikuatkan oleh saksi Dwi Endang pada sidang yang lalu, bahwa uang operasional itu masuk ke rekening Ellen, tidak masuk ke rekening CV. Kraton selaku manajemen dari restoran Sangria by Pianoza.








One Comment