Pihak Ellen Sulistyo Hadirkan Saksi Fakta yang Sampaikan Opini
Saksi Fakta Bersaksi Tanpa Ketahui Fakta, Hanya Menurut Keterangan Ellen Sulistyo.
Indofaktual.com, SURABAYA – Pihak Ellen Sulistyo (Tergugat II) menghadirkan 2 saksi dalam kelanjutan sidang gugatan wanprestasi pengelolaan restoran Sangria by Pianoza yang dilayangkan CV. Kraton Resto manajemen dari restoran Sangria by Pianoza. Senin (22/1/2024) siang di ruang Sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dua saksi fakta yang dihadirkan adalah Novi Irawati yang mengaku seorang pendeta yang menjadi penasehat rohani Ellen Sulistyo dan Lenny Rahmawati anak buah Ellen Sulistyo menjabat sebagai pengawas jalannya operasional restoran Sangria by Pianoza.
Dari keterangan Novi dalam persidangan, setidaknya ada 3 poin yang disampaikan. Pertama, ia sebagai penasehat rohani Ellen Sulistyo, kedua ia membantu Ellen Sulistyo melakukan mediasi dengan Effendi (Tergugat II) dan ketiga, ia bertemu dengan Notaris Ferry.
“Saya 3 bulan terakhir sebelum restoran Sangria tutup, saya sering ke restoran karena Ellen sebagai anak rohani saya, saya doakan,” terang Novi.
Novi juga mengatakan atas suruhan Ellen memediasi Ellen dengan Effendi terkait tutupnya restoran Sangria. “Berhubungan dengan penutupan Ellen bertanya kenapa terjadi penutupan, Effendi menyalahkan Ellen karena tidak bayar tagihan PNBP, tapi saya ga tau tagihan seperti apa. Ada terjadi debat, Effendi mengatakan pihak Ellen menghubungi Kodam, tapi Ellen tidak tidak ada hubungan seperti itu,” terang Novi.
“Tidak ada saling percaya antara Ellen dan pak Effendi, Ellen mengatakan perjanjian 5 tahun tapi baru kelola 6 bulan ditutup, intinya ada broken trust dari keduanya,” lanjut Novi.








One Comment