Pihak Ellen Sulistyo Hadirkan Saksi Fakta yang Sampaikan Opini
Saksi Fakta Bersaksi Tanpa Ketahui Fakta, Hanya Menurut Keterangan Ellen Sulistyo.
Novi mengatakan dari mediasi tersebut pihak Ellen pingin ditemukan oleh pihak Pangdam, disanggupi Effendi. “Pertemuan tidak terjadi, malah disomasi pak Effendi,” terang Novi.
“Saya pelajari ada keganjilan dalam perjanjian itu, Ada kewajiban Ellen, tapi tidak ada kewajiban dari Effendi, semestinya semua ditulis hak dan kewajiban kedua belah pihak,” ujar Novi yang terkesan beropini atau mengucapkan pendapat, padahal dia bukan pakar hukum, ataupun saksi ahli yang menyampaikan pendapat, tapi dihadirkan sebagai saksi fakta yang tidak boleh berpendapat tapi memberi keterangan sepengetahuannya dalam perkara ini.
Merasa ada ganjil dari perjanjian, Novi menemui Notaris Ferry mempertanyakan perjanjian itu, kata Novi saat itu Notaris hanya mengesahkan perjanjian.
“Bertemu Notaris langsung, beberapa hari setelah penutupan resto, Notaris berkata saya tidak membuat daftar atau draft, itu dari pak Effendi, saya hanya mengesahkan saja,” terang Novi saat ditanya kuasa hukum dari Ellen Sulistyo.
Setelah penutupan Novi mengatakan ada pertemuan pihak Kodam dengan Ellen Sulistyo. “Saya bertemu pihak Kodam di Kayanna, setelah penutupan oleh pihak Kodam, Ellen bingung lalu Ellen mencari tahu. Pihak Kodam datang ke Kayanna menjelaskan ditutup karena Effendi tidak membayar kewajibannya,” terang Novi.
Kesempatan itu, Pengacara Yafet Waruwu, kuasa hukum pihak Effendi (Tergugat II) mengajukan beberapa pertanyaan ke saksi Novi. Saat ditanya apakah mengerti dan membaca dokumen Sangria Resto, Novi mengatakan iya, “Setelah ada penutupan saya baca perjanjian,” terangnya.








One Comment