Pihak Ellen Sulistyo Hadirkan Saksi Fakta yang Sampaikan Opini
Saksi Fakta Bersaksi Tanpa Ketahui Fakta, Hanya Menurut Keterangan Ellen Sulistyo.
“Apakah sebelum penandatanganan, saksi mengetahui Notaris sudah menjelaskan ?. Dibaca perjanjian ?,” tanya Yafet. “Dia hanya mengesahkan (red: Notaris) saja,” jawab Novi.
“Terkait pengetahuan saksi apakah mengetahui saat Notaris bacakan perjanjian. Apakah Ellen tidak protes ada perjanjian MoU dari Kodam,” tanya Yafet. “Saat itu dia percaya dengan pak Effendi,” terang Novi.
Saat itu Novi juga menerangkan bahwa dirinya aktif ke Sangria 3 bulan terakhir sebelum restoran tutup dan melihat realita penghasilan restoran drop parah, dan mengalami kerugian.
“Kenapa sejak awal tahu rugi tapi tidak ditutup oleh Ellen ?, dan bagaimana tetap membayar karyawan?” tanya Yafet, dijawab Novi subsisdi silang usaha restoran Ellen yang lainnya, tapi saat ditanya usaha restoran apa saja, Novi bilang tidak tahu.
“Dia (red:Ellen) bilang awal pertama ramai, bulan selanjutnya sepi tidak ada orang makan disana,” terang Novi. “Tidak menyarankan kenapa tidak tutup ?,” tanya Yafet, “Pak Effendi bilang tidak boleh ditutup, kita kasih surat pembatalan perjanjian. Perjanjian tidak bisa dibatalkan sepihak,” terang Novi.
Ketika Yafet mempertanyakan kapan diajukan pembatalan perjanjian, Novi menjawab setelah restoran ditutup. “Apakah diceritakan pemasukan rata rata Rp. 400 juta tiap bulan, apakah ada pemasukan Rp. 6 juta sampai Rp. 45 juta sehari?,” tanya Yafet. “Tidak tahu,” jawab Novi.








One Comment