Sidang Lanjutan Sangria by Pianoza, Yafet: Banyak Kecurangan!
Yafet menambahkan bahwa banyak sekali kecurangan - kecurangan yang ditemukan, termasuk pengeluaran -pengeluaran dari rekening pribadi Ellen Sulistyo yang menampung hasil pendapatan Sangria yang sampai saat ini tidak pernah dibuka oleh Ellen Sulistyo.
Dalam perjanjian ada pembayaran PNBP yang harus dibayarkan Ellen Sulistyo, tapi tidak dibayarkan walaupun ada uang hasil operasional Rp. 3 Miliar di rekening Ellen Sulistyo. Apakah saksi Danang mengetahui kalau CV. Kraton menalangi dulu dengan membuka rekening giro, dan menjaminkan emas ?.
“Tahu menjaminkan emas, kalau gram ga tau, tapi sekira Rp 625 juta nilainya,” ucap Danang.
Didalam perjanjian No. 12 pasal 3 menjelaskan kepada Ellen mengenai perjanjian, apa sudah dijelaskan ke Ellen,?, Danang menjawab, “Sudah.”
Setelah itu Yafet perlihatkan bukti ke hakim sambil dilihat para pihak terkait bukti T2.1 akte nomor 12, T2.5 sama T6 Sampai T7G, T2O sampai dengan T14. Giliran pihak Turut Tertugat II diberi kesempatan bertanya, tapi tidak ada pertanyaan yang dilontarkan.
Saat ditanya oleh kuasa hukum penggugat, berapa gaji dia kerja di Sangria yang di kelola Ellen Sulistyo, berapa karyawan, apakah lancar dalam pembayaran gaji, dan karyawan gaji yang paling tinggi berapa?. Bagus menjawab awal masuk kerja Rp. 1,7 juta.







