Sidang Lanjutan Sangria by Pianoza, Yafet: Banyak Kecurangan!
Yafet menambahkan bahwa banyak sekali kecurangan - kecurangan yang ditemukan, termasuk pengeluaran -pengeluaran dari rekening pribadi Ellen Sulistyo yang menampung hasil pendapatan Sangria yang sampai saat ini tidak pernah dibuka oleh Ellen Sulistyo.
Setelah sidang, media ini mewawancarai pengacara Yafeti, SH., MH., sebagai Legal Corporate CV. Kraton Resto. Dia menerangkan sebenarnya banyak kecurangan yang belum diungkapkan dalam persidangan terkait pengelolaan Sangria oleh Ellen Sulistyo yang merugikan CV. Kraton Resto.
“Juga adanya pembebanan voucher diskon yang sebenarnya sudah dibebankan di dalam HPP bahan baku, namun voucher tersebut di claimkan ke resto. Biayanya di potongkan lagi dari omzet resto,” ujar Yafet
“Ini nanti akan kami laporkan sebagai tindak Pidana sesuai pasal 372 dan 378. KUHP. Seperti saran dalam LO (Legal Opinion) dari pakar Hukum Pidana / Perdata Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya S.H, M.H., yang merupakan Guru Besar Ilmu Hukum dari Universitas Brawijaya,” pungkas Yafet. [@redho]



