Sidang Lanjutan Sangria by Pianoza, Yafet: Banyak Kecurangan!
Yafet menambahkan bahwa banyak sekali kecurangan - kecurangan yang ditemukan, termasuk pengeluaran -pengeluaran dari rekening pribadi Ellen Sulistyo yang menampung hasil pendapatan Sangria yang sampai saat ini tidak pernah dibuka oleh Ellen Sulistyo.
Pernyataan diatas adalah beberapa poin yang di sampaikan Danang (akunting), salah satu dari 3 saksi fakta dihadirkan penggugat dalam sidang agenda mendengarkan keterangan saksi dari penggugat yang diwakili kuasa hukum Pengacara Arief Nuryadin.
Tugianto menerangkan lahan di jalan Dr. Soetomo Surabaya dulu adalah mess Kodam, dirobohkan dan dibangun Effendi menjadi gedung mewah dibuat restauran namanya Pianoza. Awalnya restauran ini ramai, tapi karena pandemi jadi agak sepi. Setelah ada pengelola Ellen Sulistyo dan berubah nama Pianoza menjadi Sangria, restauran jadi ramai kembali.
Keterangan 3 saksi fakta dari kuasa hukum penggugat semakin menyudutkan posisi Ellen Sulsityo sebagai tergugat 1, karena saksi fakta menguak karakter dan dugaan wanprestasi yang dilakukan Ellen Sulistyo sejak awal mengelola Sangria.
Selain keterangan diatas, dalam jalannya sidang, pengacara Arief Nuryadin (kuasa hukum penggugat) menggali keterangan ketiga saksi. Saksi Danang sebagai saksi awal dihadirkan untuk didengarkan keteranganya, saat ditanya apakah mengetahui perjanjian antara Kodam V/Brawijaya dengan CV. Kraton Resto, Danang menjawab mengetahui.
“Perjanjian kontrak 30 tahun dibagi dalam 6 periode 5 tahun-an, perjanjian itu setahu saya dimulai tahun 2017,” terang Danang.



