Notaris Terangkan Draf Perjanjian Kelola Resto Dibuat Oleh Ellen!
Notaris Ferry Gunawan menerangkan draf awal perjanjian pengelolaan resto dibuat oleh Ellen Sulistyo (Tergugat I).
Perlu diketahui, CV. Kraton Resto melakukan Kerjasama pengelolaan restoran Sangria by Pianoza dengan Ellen Sulistyo yang memiliki restoran Kayanna. Dalam perjalanan kerjasama Ellen Sulistyo dianggap tidak mematuhi perjanjian antara lain, hanya sekali memberi profit sharing sebesar Rp. 60 juta dan tidak membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) kepada Kodam V/Brawijaya melalui CV. Kraton.
Dengan dasar tidak membayar PNBP akhirnya Kodam menutup gedung restoran dengan pagar seng. Hal itu membuat heran CV. Kraton padahal telah memberikan jaminan pembayaran PNBP berbentuk emas senilai kurang lebih Rp. 625 juta pada tanggal 11 Mei 2023, akan tetapi tanggal 12 Mei 2023 gedung megah yang dibangun CV. Kraton menghabiskan anggaran Rp.10 Miliar lebih dipagarai seng, dan operasional restoran terhenti. [redho]







