SurabayaTopik Terkini

Notaris Terangkan Draf Perjanjian Kelola Resto Dibuat Oleh Ellen!

Notaris Ferry Gunawan menerangkan draf awal perjanjian pengelolaan resto dibuat oleh Ellen Sulistyo (Tergugat I).

“Apakah akte perjanjian kesepakatan bersama ?,” tanya Yafet. “Iya betul,” jawab Ferry. “Apakah ada draf perjanjian yang diajukan ?,” tanya Yafet lagi. “Iya betul,” jawab Ferry. “Apa judul draf perjanjian ?,” tanya Yafet, saksi Ferry menjawab, “The Savoy.”

“Forward draf dari Effendi yang diketahui Ferry draf itu berasal dari kiriman chat Ellen Sulistyo, apakah ada tambahan dari Ellen Sulistyo dan Effendi ?,” tanya Yafet, dan Ferry menjawab, “Ada dari Effendi untuk masukan MoU dan SPK antara Kodam dengan CV. Kraton.”

“Apakah benar MoU Nomor 5 tahun 2017 dan SPK Nomor 5 tahun 2017 ?,” tanya Yafet. Dijawab saksi Ferry betul. “Apalagi yang diminta dimasukan draf ?,” tanya Yafet. “Profit sharing Rp.75 juta,” jawab Ferry.

Saat Yafet bertanya tentang MoU dan SPK, apakah dimasukan dalam draf perjanjian, saksi Ferry nenjawab, “Ya dimasukan dan ada dalam beberapa pasal dimasukan.”

Terkait perjanjian, Yafet mempertanyakan apakah perjanjian pengelolaan tersebut ditandatangani oleh kedua belah pihak yakni Ellen Sulistyo dan Effendi.

“Saya bacakan, setelah saya bacakan saya bertanya apakah ada keberatan, ketika pembacaan sempat terjadi perdebatan terkait sharing Profit yang mana Ellen Sulistyo sudah sepakat di angka 75 juta namun minta direvisi menjadi 50 juta. Pak Effendi menyampaikan ga mau gapapa, perjanjian batalkan saja,” jawab Ferry.

“Ada perdebatan Apa ?. Apakah 75 juta ditawar Ellen 50 juta pak Effendi keberatan dan mau batalkan ?,” tanya Yafet, dijawab Ferry “Betul. Tapi Ellen tetap ingin meneruskan perjanjian, akhirnya setelah ditengahi oleh istri pak Effendi ada sepakat di 60 juta.”

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6Laman berikutnya

BERITA TERKAIT

Back to top button