SurabayaTopik Terkini

Notaris Terangkan Draf Perjanjian Kelola Resto Dibuat Oleh Ellen!

Notaris Ferry Gunawan menerangkan draf awal perjanjian pengelolaan resto dibuat oleh Ellen Sulistyo (Tergugat I).

“Sidang hari ini, pengacara Yafet  diawal sidang sudah menunjukan 7 bukti tambahan pada Majelis Hakim, salah satunya chat pesan Whatsapp bahwa draf dikirim Ellen Sulistyo ke saya. Bukti dan pernyataan saksi Ferry menjadi bantahan atas kesaksian saksi Novi bahwa yang membuat draf adalah saya,” terang Effendi.

Menurut Effendi, tentang informasi bahwa ia melakukan bujuk rayu ke Ellen Sulistyo untuk bekerja sama, hal itu dibantah Effendi bahwa informasi itu tidak benar dan fitnah.

“Namun justru Ellen lah yang menghubungi saya selama 5 hari namun baru saya temui setelah Ellen “menyanggong” saya di Andika Room, the Pianoza,” terang Effendi.

Dan ada konfirmasi dari Ellen mengenai draf yang telah di rubah oleh Notaris Ferry dengan mencantumkan MoU dan SPK dengan Kodam, hal ini disampaikan oleh Effendi dan dijawab oleh Ellen dengan chat ” Ya Noted paham.”

“Artinya dari awal Ellen sudah memahami masalah MoU dan SPK CV. Kraton Resto dengan Kodam V/Brawijaya,” terang Effendi.

Dari keterangan saksi Ferry dan bukti tambahan chat Whatsapp setidaknya ada 4 poin yang terlihat dalam persidangan gugatan wanprestasi hari ini. Pertama, yang membuat draf awal adalah Ellen Sulistyo bukan Effendi. Kedua, selama proses notarial yang sering  protes adalah Ellen Sulistyo terlihat adanya beberapa renvoi.

Ketiga, Effendi minta dibatalkan tandatangan akte perjanjian akan Tetapi Ellen minta dilanjut. Keempat, Ellen Sulistyo sudah memahami masalah MoU dan SPK CV. Kraton dengan Kodam, terbukti saat tandatangan akte perjanjian pengelolaan tidak ada protes terkait hal itu.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6Laman berikutnya

BERITA TERKAIT

Back to top button