SurabayaTopik Terkini

Notaris Terangkan Draf Perjanjian Kelola Resto Dibuat Oleh Ellen!

Notaris Ferry Gunawan menerangkan draf awal perjanjian pengelolaan resto dibuat oleh Ellen Sulistyo (Tergugat I).

“Dalam perjanjian dari draf yang sudah final ada keberatan dari Ellen Sulistyo dan ada beberapa klausual yang direnvoi ?,” tanya Yafet. “Ya ada dan dicantumkan dalam minuta akte,” jawab Ferry sambil menunjukkan bukti minuta didepan Hakim. Tapi pihak kuasa hukum Ellen sempat menolak Notaris menunjukan minutanya.

Tentang dalam perjanjian pengelolaan Tergugat II sebagai Direktur, padahal komanditer pada CV. Kraton Resto, Ferry menerangkan ada surat kuasa dari Fifie sebagai direktur ke Effendi.

“Ada kuasa dari direktur, bahwa pak Effendi bisa bertindak sebagai direktur dan diberi mandat sebagai direktur,” jawab Ferry sambil berkata lagi bahwa semua pihak sudah membaca atau dibacakan isi perjanjian dan tidak mempermasalahkan hal itu dan sepakat, sehingga ditandatangani bersama, dan perjanjian sudah clear.

Ada hal menarik yang terungkap dalam persidangan, bahwa saksi Ferry mengungkapkan dirinya tidak kenal pendeta Novi Irawati saksi dari Ellen Sulistyo. Saksi Ferry hanya tahu dan sekali saja ketemu Pendeta Novi dan tidak membahas terkait perjanjian pengelolaan.

“Ketemu sekali ada bu Ellen, Novi, pak Effendi dan istrinya. Di awal di Kayanna, pindah ke Exelso dan bertemu di Sangria, tidak pernah bahas perubahan perjanjian, lebih bahas ke periodesasi, kita berusaha menemukan titik temu,” jawab saksi Ferry.

“Terkait titik temu apa ?,” tanya Yafet.  “Sangria di tutup kalau mau damai bisa dikomunikasikan,” jawab Ferry. Tentang apakah pernah mengatakan draf dibuat Effendi ke Novi, saksi Ferry tegas menjawab tidak pernah.

“Apakah pernah membaca MoU dan SPK ?. Apakah dokumen itu valid ?,” tanya Yafet. “Saya baca – baca beberapa poin, dan dokumen itu Valid,” jawab Ferry.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6Laman berikutnya

BERITA TERKAIT

Back to top button