Notaris Terangkan Draf Perjanjian Kelola Resto Dibuat Oleh Ellen!
Notaris Ferry Gunawan menerangkan draf awal perjanjian pengelolaan resto dibuat oleh Ellen Sulistyo (Tergugat I).
Pengacara Arief Nuryadin kuasa hukum Penggugat menanyakan ke saksi apakah pernah mengatakan draf perjanjian dibuat oleh Effendi dan dijawab tegas, “Tidak pernah !”.
Notaris Ferry mengungkapkan bahwa dirinya sudah membacakan seluruh perjanjian pengelolaan dan kedua belah pihak setuju dan menandatangani perjanjian,
“Sudah dibacakan, dan setuju dan tugas saya sebagai Notaris sudah selesai,” jawab Ferry saat ditanya apakah semua pihak setuju atas draf akhir yang dijadikan perjanjian (walapun sempat ada beberapa renvoi: red )
Pengacara dari Ellen Sulistyo diberi kesempatan bertanya, dan bertanya terkait Effendi mengenai hak 30 tahun, dijawab Ferry berdasarkan MoU dan SPK.
“SPK ingat ga berlaku berapa lama ?,” tanya pengacara dari Ellen, dijawab Ferry periodesasi 5 tahun. “Dari 2017 hingga 2022,” jawab Ferry. “Bapak tahu terkait SPK akan berakhir ?,” tanya Pengacara lagi. “Saya lihat dari bulan dan tahun,” jawab Ferry.
Sidang hari ini yang dipimpin ketua Majelis Hakim Sudar didampingi oleh dua anggota Majelis Hakim dihadiri kuasa hukum Penggugat dan kuasa hukum Tergugat I dan II, serta Turut Tergugat II akan dilanjutkan pada Senin depan.
Usai sidang, Effendi menyampaikan bahwa dia ingin membatalkan perjanjian karena Ellen baru menyatakan keberatan didepan Notaris, padahal sebelum nya sudah sepakat. “Belum apa – apa sudah langgar komitmen,” ujar Effendi.







