SurabayaTopik Terkini

Saksi Fakta Sangria by Pianoza Diduga Berikan Keterangan Palsu

Pendeta Novi Irawati Salah Satu Saksi Fakta Sangria by Pianoza Diduga Memberikan Keterangan Palsu

“Draf tidak langsung kita jadikan akte perjanjian, tapi saya pelajari apakah sesuai dengan keinginan para pihak, apakah melanggar hukum, dari pedoman draf yang disesuaikan dengan keinginan dan tidak melanggar hukum akhirnya saya buatkan Akte Perjanjian,” terang Ferry.

Menurut Notaris Ferry, sebelum tanda tangan perjanjian, kedua belah pihak hadir dihadapan dirinya sebagai Notaris untuk mendengarkan dirinya membacakan akta, dan para pihak mengetahui isi perjanjian pengelolaan tersebut, dan apabila sudah sesuai dan para pihak setuju dengan isi perjanjian pengelolaan tersebut maka para pihak menandatangani perjanjian pengelolaan tersebut.

“Semua poin yang jadi kesepakatan diterima semua pihak dan perjanjian saya bacakan didepan para pihak. Termasuk MoU dan SPK antara Kodam dengan CV. Kraton ada tertulis dalam perjanjian,” terang Ferry.

Bukan hanya MoU dan SPK yang tertulis didalam akte perjanjian itu, tapi pembayaran PNBP, dan profit sharing sebesar Rp. 60 juta perbulan yang awalnya pihak Effendi meminta profit sharing Rp. 75 juta perbulan.

“Terjadi argumentasi terkait profit sharing dan akhirnya sepakat Rp. 60 juta sebulan,” terang Ferry.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7Laman berikutnya

BERITA TERKAIT

Back to top button