Saksi Fakta Sangria by Pianoza Diduga Berikan Keterangan Palsu
Pendeta Novi Irawati Salah Satu Saksi Fakta Sangria by Pianoza Diduga Memberikan Keterangan Palsu

Terkait perjanjian dianggap timpang karena tidak ada kewajiban dari Effendi, hanya kewajiban dari Ellen, seperti keterangan Pendeta Novi Irawati didalam persidangan, Notaris Ferry mengatakan semua sudah clear saat semua pihak tandatangan.
“Jika keberatan kenapa tidak diawal sebelum tandatangan perjanjian. Ada isi MoU dan SPK dalam perjanjian bu Ellen mengapa tidak bertanya, akan tetapi setuju dengan isi perjanjian. Semestinya sebelum tandatangan waktu itu jika ada poin yang tidak tepat bisa tidak setuju dan mestinya tidak tandatangan, jangan sekarang setelah beberapa bulan tandatangan perjanjian baru mempertanyakan itu, sebenarnya saya sudah menjalankan tugas menuangkan poin – poin yang diinginkan para pihak,” ujar Notaris Ferry.
Notaris Ferry kesempatan itu juga menyangkal perkataan saksi Pendeta Novi, bahwa dirinya mengatakan draf perjanjian dibuat Effendi. “Saya ga pernah ngomong begitu,” terang Ferry.
Dari pernyataan Notaris Ferry bahwa siapa yang buat draf terbongkar, dan perkataan Pendeta Novi bahwa yang membuat draf adalah Effendi diduga kuat ia memberi keterangan palsu atau tidak benar di hadapan persidangan.
Dari pengakuan Effendi ke Notaris Ferry bahwa draf itu dibuat oleh Ellen, hal itu diperkuat pernyataan Effendi sambil menunjukan bukti chat bahwa draf itu memang benar dibuat oleh Ellen Sulistyo.







