Saksi Fakta Sangria by Pianoza Diduga Berikan Keterangan Palsu
Pendeta Novi Irawati Salah Satu Saksi Fakta Sangria by Pianoza Diduga Memberikan Keterangan Palsu
Yafet menerangkan dipasal 373 ayat (1) UU 1/2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana, menjelaskan bagi orang memberikan keterangan palsu diancam pidana maksimal 7 tahun.
“Setiap orang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus memberikan keterangan di atas sumpah atau keterangan tersebut menimbulkan akibat hukum, memberikan keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan maupun tulisan, yang dilakukan sendiri atau oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, dipidana penjara paling lama 7 tahun,” kata Yafet.
Sementara itu, diluar adanya dugaan kesaksian palsu dari Novi Irawati, ada beberapa keterangan yang diungkap Effendi yang bisa menjungkirbalikan argumen bahwa Ellen Sulistyo merasa ditipu.
“Justru Ellen yang selama ini memutar balikan kenyataan. Apalagi saya sudah berniat membatalkan penandatanganan perjanjian Notarial ini, tapi Ellen memohon dengan menawarkan ketemu di tengah, dan saya menanyakan, maksud nya Rp. 62.5 juta. Ellen masih ngeyel dengan minta dibulatkan Rp. 60 juta yang akhirnya disepakati oleh saya mewakili CV.Kraton Resto, dengan pertimbangan agar Ellen bisa nyaman bekerja,” terbag Effendi.
“Dengan saya sudah berniat membatalkan dan Ellen terbukti justru bertahan, ini membuktikan bahwa tidak ada niat jelek dari CV. Kraton Resto untuk merugikan Ellen. Justru Ellen Sulistyo yang dari awal sudah melakukan ingkar janji dan pembohongan – pembohongan,” kata Effendi.



