Rahman Salehe Desak Inspeksi Mendalam Transaksi Lahan Eks HGU Boltim, Apakah Sesuai Aturan?
Permintaan Inspeksi Transaksi Lahan Eks HGU di Boltim

Boltim, Sulawesi Utara – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dari Fraksi PDI Perjuangan, Rahman Salehe, mengajukan permintaan tegas kepada Pemerintah Daerah setempat agar segera melakukan inspeksi mendalam terhadap aktivitas jual beli lahan yang dikategorikan sebagai bekas Hak Guna Usaha (HGU).
Permintaan ini disampaikan dalam forum Paripurna KUPA PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026 Kabupaten Boltim, pada Jumat 14 Agustus malam.
Rahman Salehe menegaskan bahwa pihaknya mendapatkan informasi bahwa telah terjadi transaksi jual beli di sejumlah lahan eks HGU tersebut.
Menurutnya, transaksi tersebut tidak hanya dilakukan antara pihak pertama dan kedua, namun sudah mencapai pihak ketiga yang melibatkan perusahaan.
“Apakah daerah tahu bahwa sudah ada transaksi di lahan HGU itu? Itu perlu diinspeksi lebih dalam,” ungkap Rahman Salehe dalam kesempatan tersebut.
Mekanisme Jual Beli Lahan Eks HGU Dipertanyakan
Politisi asal Fraksi PDI Perjuangan ini menyoroti mekanisme jual beli lahan eks HGU yang berlangsung di wilayah Boltim.
Ia mempertanyakan apakah Pemerintah Daerah selaku perwakilan negara mengetahui adanya transaksi jual beli tersebut, baik yang bersifat legal maupun ilegal.
“Bahwa sekarang ternyata lahan-lahan yang eks HGU itu sudah ada transaksi, baik pihak pertama, pihak kedua, dan sekarang sudah di pihak ketiga transaksi dengan perusahaan,” jelas Rahman Salehe.
Ia menambahkan bahwa masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan eks HGU juga mempertanyakan status legalitas dari transaksi-transaksi tersebut.
Apakah mekanisme yang dilalui telah memenuhi unsur legalitas hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, menjadi fokus utama dari permintaan inspeksi yang diajukannya.
“Apakah pemerintah daerah tahu bahwa di lapangan telah terjadi transaksi jual beli lahan yang dikategorikan eks HGU itu? Mungkin inspeksi lebih mendalam dulu, status itu ternyata sudah ada transaksi jual beli,” tambahnya.
Bupati Boltim Akui Adanya Perpindahan Kepempilikan Berkali-kali
Permintaan Rahman Salehe ini langsung ditanggapi oleh Bupati Boltim, Oskar. Bupati mengakui bahwa Pemerintah Daerah memang mengetahui adanya transaksi jual beli di lahan eks HGU tersebut.
Menurutnya, perpindahan tangan kepemilikan lahan sudah terjadi berkali-kali, bahkan sebelum kehadiran PT ASA di wilayah tersebut.
“Bahwa transaksi itu kami pemerintah daerah sudah tahu, perpindahan tangan jual beli itu ada lima kali enam kali, si A si B dan segala macam. Itu yang terjadi di lapangan,” tanggap Bupati Oskar.
Bupati Oskar menjelaskan lebih lanjut bahwa transaksi perpindahan kepemilikan dari perorangan ke perorangan lainnya telah berlangsung jauh sebelum PT ASA masuk ke wilayah Boltim.
Hal ini menunjukkan bahwa rantai transaksi lahan eks HGU sudah cukup panjang dan kompleks.
“Dari si A kemudian dijual ke si B dan lain sebagainya, itu transaksi dilakukan jauh sebelum PT ASA masuk, sudah ada transaksi perpindahan kepemilikan dari orang ke perorangan,” ungkap Bupati Oskar.
Lahan Eks HGU Harus Dikembalikan ke Negara
Rahman Salehe kemudian mengingatkan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, lahan eks HGU harus dikembalikan kepada negara terlebih dahulu sebelum dapat dialihkan.
Hal ini juga disampaikan oleh Bupati Oskar dalam kesempatan yang sama.
Politisi ini menekankan bahwa permintaannya bukan untuk mencari kesalahan, melainkan sekadar masukan kepada Pemerintah Daerah agar dapat mengkaji lebih dalam mengenai mekanisme pengalihan lahan eks HGU tersebut.
“Minimal ini hanya sekedar masukan kepada pemerintah daerah, bahwa ternyata ada mekanisme mengenai lahan HGU itu. Tadi kan dikatakan sama Pak Bupati, ada mekanisme apa yang dilalui lahan HGU yaitu dikembalikan ke negara dulu, dan apakah pemerintah daerah selaku negara mengetahui proses jual beli itu secara legal maupun ilegal, wallahu a’lam,” lanjut Rahman Salehe.
Masyarakat Sekitar Eks HGU Mempertanyakan Status Legalitas
Tidak hanya dari sisi anggota dewan, masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan eks HGU juga turut mempertanyakan status legalitas dari transaksi-transaksi yang terjadi.
Mereka ingin memastikan bahwa setiap perpindahan kepemilikan lahan telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Kami, masyarakat yang ada di seputaran HGU itu, mempertanyakan status-status oleh pemerintah daerah. Apakah status sebagai negara tahu tidak bahwa lahan HGU itu telah terjadi transaksi jual beli? Apakah mekanisme itu memenuhi unsur legalitas hukum atau tidak, kami wallahu a’lam tidak tahu juga,” tambah Rahman Salehe.
Fokus pada Kepatuhan Peraturan Perundang-undangan
Pertanyaan serta permintaan inspeksi dari Rahman Salehe ini secara spesifik merujuk pada mekanisme jual beli lahan eks HGU dan apakah mekanisme tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Sesuai dengan ketentuan agraria, lahan dengan status HGU yang telah habis masa berlakunya atau batal harus dikembalikan kepada negara. Pengalihan kepemilikan lahan eks HGU harus melalui prosedur yang jelas dan sesuai hukum.
“Terima kasih, ini sekedar masukan, masukan dari keluhan yang ada di seputar eks HGU itu. Karena mungkin, Pak Bupati dan Pak Ketua DPRD, mungkin lebih tahu mekanismenya,” pungkas Rahman Salehe.
Dengan adanya permintaan inspeksi mendalam ini, diharapkan Pemerintah Daerah Boltim dapat melakukan evaluasi komprehensif terhadap seluruh transaksi lahan eks HGU yang berlangsung di wilayahnya.
Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan menjadi kunci utama dalam menjamin legalitas setiap transaksi tanah dan melindungi hak-hak masyarakat serta kepentingan negara. (F.A Mokodompis)



