BoltimTopik Terkini

Konflik Tambang Kotabunan Memanas di Rapat Paripurna DPRD Boltim, Wakil Rakyat Desak Klarifikasi Eks HGU dan Perlindungan Penambang Lokal

Rapat Paripurna yang Berubah Arah

Boltim, Sulawesi Utara – Suasana rapat paripurna DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) yang digelar Jumat (14/8/2026) malam berubah tegang setelah agenda pembahasan kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD atas rancangan KUPA dan PPAS perubahan tahun anggaran 2026 beralih fokus pada isu yang lebih memanas, yakni klarifikasi terkait kebenaran lahan eks HGU di wilayah Kotabunan, pemasangan plang larangan aktivitas pertambangan tanpa izin oleh GAKKUM ESDM, serta pro kontra antara wakil rakyat dan pemerintah daerah terkait hak masyarakat penambang tradisional.

Rapat yang semula berjalan kondusif dengan penyampaian sambutan dari Bupati Boltim Oskar Manoppo tersebut tiba-tiba berubah menjadi arena debat politik yang mengguncang seluruh ruang sidang. Dua anggota DPRD dari fraksi berbeda menyampaikan interpelasi keras yang menuntut jawaban resmi dan transparan dari pemerintah daerah.

Isu sentral yang diperdebatkan bukan lagi sekadar anggaran, melainkan nasib ratusan keluarga penambang tradisional yang selama puluhan tahun menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan rakyat di wilayah Kotabunan.

Suara Penambang dari Fraksi Nasdem

Pertanyaan pertama datang dari anggota DPRD Boltim asal Fraksi Nasdem, Alamri Matiala, usai penyampaian sambutan Bupati Boltim Oskar Manoppo. Matiala membuka interpelasinya dengan nada yang penuh keprihatinan, mengingatkan seluruh peserta rapat akan sejarah panjang aktivitas penambangan di Kotabunan yang telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat setempat.

Ia menegaskan bahwa masalah ini tidak bisa dipandang secara sempit hanya dari perspektif legalitas formal, melainkan harus mempertimbangkan faktor historis dan kemanusiaan.

“Tentu disini kita melihat, bukan hanya membawa plang untuk melarang aktivitas penambang, memang itu adalah tambang ilegal. Tapi, kita melihat bagaimana pertambangan itu hadir sebelum ada perusahaan, bahwa kita tahu, tambang dikotabunan itu sudah ada sejak zaman dulu, bahwa sejarah kotabunan itu, desa kotabunan itu sudah ada sejak tahun 1901, tentu kita tidak melihat dari apa yang terjadi saat ini, dan kita juga sekarang tidak melarang adanya investasi,” kata Alamri Matiala.

Politisi asal daerah pemilihan itu dengan tegas menyatakan bahwa DPRD sama sekali tidak menolak kehadiran investor di wilayah Boltim.

Namun, ia menekankan bahwa pemerintah daerah harus hadir memberikan solusi konkret bagi masyarakat yang selama bertahun-tahun menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan tradisional. Bagi Matiala, pemasangan plang larangan oleh aparat GAKKUM ESDM hanyalah solusi instan yang mengabaikan dimensi kemanusiaan dari persoalan ini.

“Tapi bagaimana kita harus hadir untuk melindungi para penambang yang selama ini menggantungkan harapan mereka sudah bertahun tahun.” tambah Alamri Matiala.

Dengan nada yang semakin tegas, Matiala menutup pernyataannya dengan permohonan langsung kepada Bupati Oskar Manoppo agar pemerintah daerah turun tangan mencari solusi komprehensif. Bagi warga Kotabunan, tambang bukan sekadar sumber mata pencaharian, melainkan warisan turun-temurun yang telah melekat dalam identitas desa mereka sejak awal abad ke-20.

“Jadi saya mohon kepada pemerintah daerah untuk hadir mencarikan solusi bukan hanya untuk membawa palang untuk melarang masyarakat untuk menggantungkan harapan mereka yang ada ditambang kotabunan,” lanjut Alamri Matiala.

PDIP Bongkar Data Eks HGU dan Tantang Ketua DPRD

Tak berhenti di situ, pertanyaan berikutnya datang dari Rahman Salehe, anggota DPRD Boltim dari Fraksi PDI Perjuangan, yang langsung menyorot status legalitas lahan eks HGU di Kotabunan. Salehe membuka interpelasinya dengan sorakan khas yang menggema di ruang sidang paripurna, menciptakan atmosfer yang semakin tegang.

“Merdeka, salam satu betel seluruh kabupaten bolaang mongondow timur,” sorak Rahman Salehe dalam ruang sidang paripurna DPRD Boltim.

Salehe kemudian menyampaikan tuntutan resmi kepada pemerintah daerah. Ia mengklaim telah melakukan komparasi data langsung ke Kementerian ATR/BPN dan menemukan fakta berbeda dari pernyataan Ketua DPRD Boltim sebelumnya yang menyebut lahan eks HGU sudah tidak ada. Temuan Salehe justru menunjukkan keberadaan HGU atas nama dua perusahaan yang kini menjadi problematika utama di Kotabunan.

“Izin, tiga minggu dari sekarang kami selaku fraksi pdi perjuangan izin meminta jawabn yang resmi ddi forum paripurna ini, karena izin, ketua DPRD kabupaten bolaang mongondow timur mengatakan bahwa lahan eks HGU dikotabunan itu sudah tidak ada, sesuai dengan komparasi yang kami lakukan kemarin di ATR/PBN, bahwa data base lahan HGU itu ada, melalui CV kobandian dan CV tapaibeken, dan sekarang menjadi problematika dikotabunan bahwa ternyata sudah tidak ada lagi lahan eks HGU,” kata Rahman Salehe.

Politisi tersebut juga menyoroti urutan kronologis keberadaan pemukiman warga dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan. Ia menegaskan bahwa pemukiman masyarakat lebih dulu berdiri dibandingkan kehadiran IUP perusahaan, sehingga menimbulkan pertanyaan besar terkait siapa yang sebenarnya dilindungi oleh kebijakan yang berlaku.

Bagi Salehe, jika kebijakan justru menguntungkan perusahaan yang datang belakangan, maka hal tersebut merupakan pengkhianatan terhadap mandat rakyat yang telah memilih para wakilnya di DPRD.

“Ingat, IUP perusahaan dan pemukiman yang ada dikotabunan, itu pemukiman lebih dulu ada dari pada IUP perusahaan, apakah ini kepentingan perorang atau pun masyarakat. Kami selaku anggota DPRD yang mewakili masyarakat kotabunan, meminta klarifikasi secara resmi diruang paripurna ini,” tambah Rahman Salehe.

Bupati Oskar Manoppo Buka Suara

Menanggapi dua interpelasi keras tersebut, Bupati Boltim Oskar Manoppo memberikan penjelasan panjang lebar di hadapan seluruh anggota DPRD. Bupati mengakui bahwa persoalan HGU Kotabunan memang serba dilematis dan penuh kompleksitas hukum.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan crosscheck langsung ke Badan Pertanahan Nasional mengenai legalitas lahan, namun secara sistem hingga kini belum bisa dibuktikan keabsahannya. Kondisi ini, menurutnya, menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan.

“Menanggapi yang disampaikan pak rahman salehe tadi, bahwa apa yang disampaikan pak ketua kemarin tentang masalah HGU memang sesuatu yang serba dilematis, bahwa tentang keberadaan HGU kotabunan panang, secara sistem juga dari badan pertanahan kita sudah kroscek langsung, legalitas bahwa tahun berapa, pernah punya dan lain sebagainya, secara sistem belum bisa dibuktikan,” kata bupati.

Atas dasar ketidakpastian hukum tersebut, Manoppo menyatakan bahwa pemerintah daerah berencana membentuk Gugus Cepat Respon Aduan (GCRA) untuk menguji kebenaran status HGU di Kotabunan.

Ia juga mengutip hasil konsultasi dengan Bank Tanah di Jakarta terkait nasib lahan HGU yang tidak lagi dimanfaatkan. Menurutnya, jika lahan tersebut tidak lagi memiliki legalitas yang kuat, maka statusnya akan berubah menjadi milik negara.

“Kami pun perlu untuk menguji kebenaran, silakan pemerintah daerah untuk membentuk GCRA untuk menguji apakah itu HGU atau bukan, kemudian jika HGU jika punya legalitas hukum silahkan, tapi kalau tidak, pada saat HGU tidak berlaku lagi maka secara otomatis menjadi hak negara. Kami sudah konsultasi dengan Bank tanah dijakarta, bahwa HGU yang tidak dimanfaatkan lagi secara otomatis menjadi milik negara,” ungkap bupati.

Bupati yang akrab disapa Oskar itu menegaskan bahwa pemerintah daerah sama sekali tidak mengabaikan dan membiarkan nasib rakyat. Ia memastikan bahwa pihaknya tetap berkomitmen melindungi masyarakat meskipun harus berhadapan dengan regulasi pusat yang kompleks.

Bagi Manoppo, legalitas memang penting, namun tidak boleh mengorbankan kesejahteraan rakyat.

“Jadi bapak ibu sekalian, tidak berarti kami mengabaikan dan membiarkan rakyat,” kanjut bupati.

Jaminan Hidup untuk Penambang Lokal

Merespons kekhawatiran Alamri Matiala terkait nasib penambang tradisional, Bupati Manoppo menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah menyampaikan tuntutan perlindungan masyarakat kepada pihak perusahaan dalam konsultasi publik.

Perusahaan pun disebut telah menyatakan kesiapannya menjalankan program pemberdayaan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat. Manoppo menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan membiarkan rakyat terusir tanpa alternatif penghidupan yang layak.

“Nah tadi yang disampikan pak alamri matiala, jika ini terjadi maka bagaimana dengan rakyat ?,” kata bupati.

“Pemerintah daerah juga tidak membiarkan. Kami kembali pada saat konsultasi publik juga sudah disampaikan kepada pihak perusahaan, bahwa jaminan kehidupan masyarakat juga, baik program pemberdayan perusahaan siap,” ungkap bupati Oskar Manoppo.

Lebih detail, Manoppo mengungkapkan bahwa perusahaan bersedia membiayai perbaikan hunian warga penambang yang berada dilokasi relokasi, yang sebelumnya hanya memiliki satu kamar saja atau yang dibangun secara sederhana. Fasilitas yang akan dibangun meliputi penambahan kamar, dapur, tehelnisasi, hingga pemasangan pagar.

Bagi warga yang selama ini hidup dalam kondisi minim fasilitas, janji tersebut menjadi secercah harapan meskipun tetap menimbulkan pertanyaan apakah kompensasi semacam itu cukup menggantikan hilangnya mata pencaharian utama mereka.

“Bangunan yang sudah dibagun saat ini, yang kemarin dibangun cuma satu kamar, pemerintah daerah minta dibuat satu kamar lagi, jadi dua kamar. Dibuat dapur kemudian tehelnisasi dibuat pagar dan perusahaan siap membiayai semua. Semua kosekuensi itu perusahaan siap,” tegas bupati.

Skema Plasma dan Bantahan di Balik Perusahaan

Bupati juga menegaskan bahwa pemerintah daerah telah berupaya menyampaikan kepada pihak perusahaan agar menyediakan lahan khusus yang dikelola langsung oleh masyarakat.

Skema kemitraan ini, menurutnya, menjadi jaminan bahwa pemerintah daerah tetap mengutamakan kepentingan rakyat dan tidak berada di belakang perusahaan. Manoppo menjelaskan bahwa sistem plasma ini akan memberikan ruang bagi masyarakat untuk tetap beraktivitas di sektor pertambangan meskipun dalam skala yang lebih terbatas dan terorganisir.

“Pada intinya, pemerintah daerah tidak membiarkan, tidak berarti bahwa kami membiarkan masyarakat, namun legalitas ini dari pemerintah pusat juga. Kemarin juga sudah ada dari GAKKUM pusat langsung memberikan plang untuk pelarangan pertambangan didaerah yang terkait iup pemerintah pusat,” lanjut Bupati Oskar.

“Kami dari pemerintah daerah juga sudah berupaya menyampaikan kepada pihak perusahaan, ada lahan khusus yang kami minta untuk dikelolah oleh rakyat dan hasilnya pun bisa diberikan oleh perusahaan, saya bersama dengan ketua pada prinsipnya mereka akan meluruskan ke kami, karena prinsip kerja khususnya ada sistem plasma yang dikelolah oleh masyarakat dari sekilan iup sekian ribu hektar bisa disediakan sekian ratus hektar untuk dikelolah oleh masyarakat,” jelas bupati.

Di penghujung sambutannya, Bupati Manoppo membantah asumsi bahwa dirinya bersama Ketua DPRD berada di belakang perusahaan. Ia justru menegaskan bahwa kehadiran PT ASA di Kotabunan membawa potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang luar biasa, namun tetap dengan catatan bahwa kepentingan masyarakat harus tetap diutamakan.

Manoppo menekankan bahwa pengelolaan tambang secara tradisional selama ini memang memberikan kontribusi, namun pendapatan yang diperoleh dari investasi besar dinilai jauh lebih signifikan bagi kas daerah.

“Jadi bapak ibu sekalian, tidak berarti bahwa ada asumsi saya dengan ketua berada dibelakang perusahaan. Bapak ibu sekalian, perlu saya sampaikan bahwa PT ASA ini juga punya potensi dampak pemasukan asli yang luar biasa dikotabunan, yang bukan berarti bahwa kalau dikelolah secara tradisional bukan berarti bahwa torang pemerintah daerah jujur selama ini tidak memperoleh apa apa dari PAD nya, walau pun disatu sisi ini, ini benar adalah pendapatan yang luar biasa,” pungkas bupati.

Sebagai penutup yang penuh penekanan, Bupati Manoppo kembali menegaskan komitmennya untuk terus membela kepentingan masyarakat Kotabunan di tengah tekanan regulasi dan investasi.

Ia ingin memastikan bahwa seluruh anggota DPRD dan masyarakat Boltim memahami bahwa posisinya adalah di garis depan perlindungan rakyat, bukan di belakang kepentingan korporasi.

“Bapak ibu sekalian, bahwa tidak berarti bahwa pemerintah mengabaikan kepentingan masyarakat, justru saya yang paling depan memberikan kepentingan masyarakat,” pungkas bupati. (F.A Mokodompis)

BERITA TERKAIT

Back to top button