BoltimPemerintahanTopik Terkini

Dinas Perikanan Boltim Dampingi Penilaian BMD oleh KPKNL, Dorong Pengelolaan Aset Lebih Transparan

Boltim – Dinas Perikanan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mendampingi pelaksanaan survei dan penilaian Barang Milik Daerah (BMD) yang dilakukan Tim Penilai dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Kamis (17/9/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari tahapan pemindahtanganan Barang Milik Daerah melalui mekanisme penjualan. Penilaian dilakukan untuk memperoleh nilai wajar terhadap aset yang akan diproses lebih lanjut, sehingga pelaksanaannya memiliki dasar administrasi dan nilai yang dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi pemerintah daerah, proses penilaian aset bukan sekadar kegiatan pemeriksaan fisik. Tahapan tersebut memiliki peran penting untuk memastikan setiap Barang Milik Daerah dikelola secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dinas Perikanan Boltim melalui Pengurus Barang terlebih dahulu menyiapkan seluruh aset yang menjadi objek penilaian. Barang-barang tersebut dikumpulkan dan ditempatkan pada satu lokasi, yakni di Kantor Dinas Perikanan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

Pemusatan aset pada satu titik dilakukan untuk memudahkan Tim Penilai KPKNL melakukan pemeriksaan secara langsung serta mencocokkan kondisi barang dengan data administrasi yang tersedia.

Pemeriksaan Fisik Jadi Bagian Penting Penilaian

Dalam proses survei tersebut, Tim Penilai KPKNL melakukan pemeriksaan terhadap kondisi fisik Barang Milik Daerah yang diajukan.

Untuk aset berupa kendaraan bermotor, pemeriksaan mencakup identitas kendaraan, termasuk pencocokan nomor rangka dan nomor mesin. Tahapan ini diperlukan agar setiap objek yang dinilai benar-benar sesuai dengan data aset yang tercatat dalam administrasi pemerintah daerah.

Pemeriksaan fisik juga memberikan gambaran mengenai kondisi aktual barang. Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu unsur yang diperhitungkan dalam proses penentuan nilai wajar.

Selain memastikan objek tersedia dan dapat diperiksa, Pengurus Barang Dinas Perikanan juga menyiapkan berbagai dokumen pendukung yang berkaitan dengan legalitas serta kepemilikan aset.

Dokumen tersebut antara lain Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), baik dalam bentuk asli maupun fotokopi sesuai kebutuhan pemeriksaan.

Kelengkapan dokumen menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses penilaian karena data administratif harus memiliki kesesuaian dengan kondisi fisik barang yang diperiksa di lapangan.

Nilai Wajar Menjadi Dasar Pemindahtanganan

Melalui survei dan penilaian tersebut, KPKNL melakukan verifikasi terhadap kondisi fisik barang beserta data pendukungnya.

Hasil penilaian selanjutnya akan digunakan untuk memperoleh nilai wajar terhadap Barang Milik Daerah yang menjadi objek pemindahtanganan.

Nilai wajar tersebut memiliki posisi penting karena menjadi salah satu dasar dalam tahapan penjualan aset. Dengan proses penilaian yang dilakukan secara profesional, pemerintah daerah diharapkan memiliki acuan yang objektif sebelum melanjutkan proses pemindahtanganan.

Langkah itu sekaligus mengurangi potensi perbedaan penilaian yang dapat muncul apabila aset hanya ditentukan berdasarkan perkiraan internal.

Bagi Dinas Perikanan Boltim, kesiapan objek dan dokumen menjadi bagian penting untuk mendukung proses penilaian agar berjalan lebih efektif.

Pengurus Barang memastikan seluruh aset yang diajukan dapat diperiksa langsung, sementara dokumen pendukung disiapkan agar proses pencocokan data tidak mengalami hambatan.

Dorong Pengelolaan Aset yang Akuntabel

Pelaksanaan survei dan penilaian BMD juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat tata kelola aset.

Barang Milik Daerah merupakan aset pemerintah yang penggunaannya harus tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, setiap proses pemindahtanganan membutuhkan tahapan administrasi yang jelas.

Penilaian oleh KPKNL memberikan dasar yang lebih terukur sebelum aset diproses melalui penjualan. Dengan demikian, pengelolaan barang milik pemerintah dapat berjalan berdasarkan data fisik, dokumen kepemilikan, serta nilai yang telah melalui proses penilaian.

Dinas Perikanan Boltim juga berkepentingan memastikan setiap tahapan berjalan tertib. Pengelolaan aset yang baik tidak hanya berkaitan dengan pencatatan barang, tetapi juga bagaimana aset yang sudah tidak lagi efektif digunakan dapat ditangani melalui mekanisme yang benar.

Pemindahtanganan melalui penjualan menjadi salah satu pilihan ketika aset memenuhi persyaratan untuk diproses sesuai ketentuan.

Namun sebelum sampai pada tahap tersebut, penilaian menjadi langkah yang tidak dapat dipisahkan karena menentukan nilai yang akan menjadi acuan pada proses berikutnya.

Melalui pendampingan yang dilakukan Dinas Perikanan, proses survei diharapkan dapat memberikan data yang akurat dan lengkap kepada Tim Penilai KPKNL.

Kegiatan ini sekaligus menunjukkan pentingnya koordinasi antara perangkat daerah dengan instansi yang memiliki kewenangan dalam penilaian kekayaan negara dan daerah.

Dengan proses yang tertib, hasil penilaian diharapkan mampu menjadi dasar yang kuat dalam pemindahtanganan Barang Milik Daerah.

Pada akhirnya, pengelolaan aset yang transparan dan akuntabel menjadi bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik. Setiap barang yang dimiliki pemerintah harus memiliki status, nilai, dan proses pengelolaan yang jelas agar dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. (F.A Mokodompis)

BERITA TERKAIT

Back to top button