Rukli Salehe Dukung Penuh Oskar Manoppo, Harap Penciutan WIUP Buka Jalan WPR Kotabunan

Boltim – Dukungan terhadap langkah Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Oskar Manoppo, dalam memperjuangkan ruang pertambangan yang legal bagi masyarakat Kotabunan terus mengalir. Kali ini dukungan datang dari tokoh masyarakat, Rukli Salehe, yang berharap perjuangan pemerintah daerah terkait penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Arafura Surya Alam (ASA) dapat membuka jalan menuju Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) bagi penambang tradisional.
Pemkab Boltim diketahui telah mengusulkan penciutan WIUP PT ASA kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Langkah tersebut diarahkan untuk mencari jalan keluar terhadap kebutuhan ruang usaha masyarakat penambang tradisional di Kotabunan dan Bulawan Bersatu. Namun, penciutan WIUP tidak otomatis menjadikan suatu kawasan sebagai WPR karena penetapannya tetap harus mengikuti mekanisme pertambangan yang berlaku.
Bagi Rukli, langkah yang ditempuh Oskar Manoppo layak mendapat dukungan karena menyentuh langsung persoalan mata pencaharian masyarakat. Ia melihat aktivitas pertambangan tradisional di Kotabunan tidak bisa semata-mata dipandang dari sisi kegiatan mengambil hasil tambang.
Di balik aktivitas tersebut, menurutnya, terdapat keluarga yang selama bertahun-tahun bergantung pada hasil kerja para penambang untuk mencukupi kebutuhan hidup dan membiayai pendidikan anak-anak mereka.
“Penambang manual ini bukan mencari kekayaan semata. Mereka hanya mencari makan untuk menafkahi istri dan anak-anak mereka. Sudah puluhan tahun masyarakat menggantungkan hidup dari tambang manual. Setiap hasil yang mereka dapatkan dikumpulkan untuk memenuhi kebutuhan keluarga, terutama menyekolahkan anak-anak mereka,” ujar Rukli, dikutip dari gmediapost Kamis (17/9/2026).
Tambang Menjadi Tumpuan Banyak Keluarga
Menurut Rukli, jejak kehidupan masyarakat penambang tradisional telah berlangsung cukup panjang. Dari hasil kerja di sektor tersebut, banyak orang tua berusaha memenuhi kebutuhan keluarga sekaligus membiayai pendidikan anak-anak mereka.
Ia menyebut hasil dari aktivitas pertambangan manual bahkan telah membantu sebagian keluarga membawa anak-anak mereka menempuh pendidikan hingga jenjang yang lebih tinggi.
“Bahkan ada anak-anak penambang yang sudah menjadi sarjana, doktor, maupun bekerja sebagai PNS. Semua itu tidak terlepas dari perjuangan orang tua mereka yang selama bertahun-tahun mencari nafkah melalui tambang manual,” katanya.
Atas dasar itu, Rukli menilai upaya Oskar Manoppo memperjuangkan penciutan wilayah izin pertambangan perlu dilihat sebagai bagian dari pencarian solusi yang lebih luas bagi masyarakat.
Menurutnya, masyarakat membutuhkan ruang untuk bekerja, tetapi pada saat yang sama juga membutuhkan kepastian hukum agar aktivitas pertambangan tidak terus berada dalam ketidakpastian.
Berharap Penciutan WIUP Membuka Jalan Menuju WPR
Rukli berharap apabila terdapat wilayah yang tidak dikelola perusahaan dan kemudian dapat diciutkan sesuai aturan, pemerintah bisa memperjuangkannya lebih lanjut agar masyarakat memperoleh ruang pertambangan melalui mekanisme yang legal.
“Kalau kemudian perusahaan tidak mengelola seluruh wilayah dan masyarakat tidak diberikan ruang untuk mencari penghidupan melalui mekanisme yang legal, pertanyaannya, mereka harus mencari makan di mana? Mereka punya istri dan anak yang harus dinafkahi, punya anak yang harus disekolahkan,” tegasnya.
Harapan menuju WPR menjadi salah satu kemungkinan yang diperjuangkan masyarakat. Namun, tahapan tersebut tetap harus mengikuti prosedur hukum. Dalam kebijakan pertambangan rakyat, penyiapan WPR mencakup kajian wilayah, aspek lingkungan, peta dan koordinat, keselamatan pertambangan, hingga dokumen pengelolaan sebelum Izin Pertambangan Rakyat dapat diterbitkan.
Karena itu, perjuangan penciutan WIUP PT ASA dipandang sebagai pintu awal, bukan akhir dari proses.
Masyarakat Inginkan Jalur yang Legal
Rukli menekankan bahwa masyarakat tidak meminta ruang untuk melakukan aktivitas pertambangan di luar ketentuan hukum. Justru yang mereka harapkan adalah adanya kebijakan yang memungkinkan warga bekerja dengan status yang jelas dan berada dalam mekanisme resmi.
“Yang kami harapkan bukan sesuatu yang melanggar aturan. Kami ingin masyarakat diberikan ruang untuk mencari nafkah secara legal, sehingga mereka bisa terus menghidupi keluarga dan menyekolahkan anak-anak mereka,” pungkas Rukli.
Dukungan Rukli menambah suara masyarakat yang sebelumnya juga menyambut langkah Pemkab Boltim terkait penciutan WIUP PT ASA. Sejumlah warga Kotabunan telah menyampaikan harapan agar pemerintah dapat membuka solusi sehingga penambang lokal pada akhirnya mempunyai ruang bekerja secara legal.
Bagi masyarakat penambang, persoalan ini bukan hanya mengenai batas konsesi ataupun luas wilayah. Ada kebutuhan keluarga, pendidikan anak, lapangan pekerjaan, keselamatan kerja, serta kepastian hukum yang ikut dipertaruhkan.
Kini, proses yang diperjuangkan Oskar Manoppo masih menunggu tahapan selanjutnya di tingkat pemerintah pusat. Rukli berharap langkah tersebut dapat terus dikawal hingga melahirkan solusi yang mampu mempertemukan kepentingan investasi, perlindungan lingkungan dan keberlangsungan hidup masyarakat.
Bagi penambang tradisional Kotabunan, harapannya sederhana: tetap dapat mencari nafkah di tanah tempat mereka hidup, tetapi melalui ruang pertambangan yang legal, aman, tertata dan memiliki kepastian hukum.**Â (F.A Mokodompis)



