BoltimPolitikTopik Terkini

Sehan Landjar Dukung Oskar Manoppo Perjuangkan WPR bagi Penambang Tradisional Kotabunan

Boltim – Upaya Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Oskar Manoppo memperjuangkan ruang pertambangan yang legal bagi masyarakat penambang tradisional di wilayah Kotabunan mendapat dukungan dari Sehan Landjar. Dukungan tersebut disampaikan menyusul langkah Pemerintah Kabupaten Boltim mengupayakan penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Arafura Surya Alam (ASA).

Sehan yang selama ini dikenal masyarakat Boltim menyatakan dukungannya terhadap langkah tersebut, khususnya apabila wilayah yang tidak atau belum dikelola pemegang izin dapat diperjuangkan pemerintah untuk kepentingan masyarakat melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan pertambangan.

Bagi masyarakat Kotabunan Bersatu, persoalan tersebut memiliki arti besar. Aktivitas pertambangan tradisional selama ini menjadi salah satu sumber penghidupan bagi sejumlah warga dan keluarga mereka. Karena itu, munculnya upaya untuk mencari ruang kelola yang legal membawa harapan terhadap kepastian mata pencaharian di masa depan.

Saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp, Kamis (17/9/2026), Sehan menyebut langkah Bupati Oskar Manoppo sebagai langkah yang tepat apabila diarahkan untuk kepentingan masyarakat.

“Langkah yang tepat. Kepala daerah berhak untuk membatasi areal izin usaha pertambangan untuk kepentingan masyarakat. Dari besaran areal lahan yang diajukan oleh pihak perusahaan, tidak semuanya akan mereka kelola,” ujar Sehan saat dikonfirmasi sejumlah media.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan Sehan mengenai langkah yang sedang diperjuangkan pemerintah daerah. Secara formal, perubahan wilayah pertambangan maupun pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat tetap harus mengikuti prosedur dan kewenangan yang ditetapkan dalam regulasi pertambangan nasional.

Sehan Dorong Ruang Kelola untuk Masyarakat

Menurut Sehan, bagian wilayah yang tidak dikelola perusahaan dapat menjadi perhatian pemerintah daerah untuk diperjuangkan melalui koordinasi dengan pemerintah pusat dan perusahaan pemegang izin.

Ia menilai terdapat ruang bagi pemerintah daerah untuk menyampaikan aspirasi masyarakat kepada kementerian terkait sehingga kawasan yang memenuhi persyaratan nantinya dapat diproses lebih lanjut melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Maka pada areal yang tidak dikelola oleh pihak perusahaan, itu dapat diajukan oleh Bupati kepada kementerian terkait serta perusahaan pemegang izin untuk diciutkan dan dikelola oleh masyarakat,” katanya.

Dukungan tersebut sejalan dengan harapan masyarakat penambang tradisional yang menginginkan adanya kepastian terhadap ruang usaha mereka.

Namun, penciutan WIUP tidak dengan sendirinya menjadikan suatu kawasan sebagai WPR. Dalam kerangka regulasi pertambangan, WPR merupakan wilayah yang secara resmi ditetapkan sebagai tempat kegiatan usaha pertambangan rakyat. Setelah suatu wilayah memenuhi mekanisme penetapan sebagai WPR, kegiatan pertambangan rakyat di dalamnya memerlukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Ketentuan pertambangan nasional juga telah mengalami perubahan terakhir melalui UU Nomor 2 Tahun 2025.

Kementerian ESDM sebelumnya menegaskan bahwa penetapan WPR merupakan bagian dari upaya memberikan kerangka hukum bagi pengelolaan pertambangan rakyat. Dokumen pengelolaan WPR juga mencakup aspek teknis, keselamatan kerja, lingkungan hingga tata kelola kegiatan pertambangan.

Hajat Hidup Penambang Kotabunan Jadi Perhatian

Bagi Sehan, dukungan terhadap langkah Oskar Manoppo tidak terlepas dari kehidupan masyarakat yang menggantungkan penghasilan pada pertambangan tradisional, terutama di kawasan Kotabunan Bersatu.

“Sekali lagi saya sangat setuju dengan langkah yang diambil oleh Bupati berkaitan dengan hajat hidup masyarakat, terutama di Kotabunan Bersatu,” tegasnya.

Persoalan tambang di Kotabunan memang tidak hanya berbicara mengenai batas wilayah. Di balik aktivitas tersebut terdapat kebutuhan ekonomi keluarga, lapangan pekerjaan, serta keberlangsungan penghidupan warga.

Karena itu, masyarakat berharap upaya yang dilakukan Pemkab Boltim dapat menghasilkan solusi yang tidak hanya memberikan ruang untuk bekerja, tetapi juga menghadirkan kepastian hukum, keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan.

Jika nantinya terdapat wilayah yang dapat dilepaskan dari WIUP perusahaan, tahapan berikutnya tetap membutuhkan proses sesuai aturan sebelum dapat digunakan sebagai ruang pertambangan rakyat. Penetapan WPR dan penerbitan IPR memiliki mekanisme tersendiri dan tidak berlangsung otomatis hanya karena suatu wilayah tidak lagi menjadi bagian dari WIUP perusahaan.

Upaya Oskar Manoppo yang kini mendapat dukungan Sehan Landjar menempatkan persoalan penambang tradisional Kotabunan kembali menjadi perhatian. Masyarakat berharap komunikasi antara pemerintah daerah, Kementerian ESDM dan pihak perusahaan dapat menghasilkan jalan keluar yang memberikan kepastian terhadap masa depan penghidupan warga.

Bagi para penambang tradisional dan keluarga mereka, perjuangan menuju ruang tambang yang legal bukan sekadar tentang lahan. Di dalamnya terdapat harapan agar mereka dapat tetap mencari nafkah melalui kegiatan yang lebih tertata, aman, memiliki kepastian hukum dan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.** (F.A Mokodompis)

BERITA TERKAIT

Back to top button