Rahman Salehe Soroti Rekrutmen Tambang, Pemkab Boltim Respons Positif dan Siap Perkuat Regulasi

IndoFaktual.com, Boltim – Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Rahman Salehe, kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap nasib masyarakat lokal di daerah pemilihannya melalui sorotan tajam terkait praktik rekrutmen tenaga kerja di perusahaan tambang yang beroperasi di Kecamatan Kotabunan. Sorotan dari legislator dapil satu ini mendapat respons positif dan terbuka dari Pemerintah Kabupaten Boltim, yang menegaskan komitmen kuat untuk memastikan prioritas tenaga kerja lokal diimplementasikan secara konsisten dan transparan.
Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Argo Sumaiku, secara langsung menanggapi perhatian Rahman Salehe mengenai kewajiban perusahaan tambang dalam mengutamakan perekrutan warga setempat. Argo menyampaikan apresiasinya atas pengingatan yang diberikan oleh anggota DPRD tersebut, sekaligus menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang kuat untuk mengatur kewajiban tersebut.
“Terima kasih Pak Rahman Salehe sudah mengingatkan kami bahwa perusahaan wajib menerima tenaga kerja karyawan lokal. Itu ada peraturan daerah yang sudah ditetapkan di Boltim,” ungkap Argo Sumaiku, Selasa (30/03/2026).
Pernyataan tersebut menunjukkan sinergi yang konstruktif antara legislatif dan eksekutif dalam menjaga kepentingan masyarakat lokal. Respons cepat dan positif dari Wabup Argo mengindikasikan bahwa sorotan dari Rahman Salehe bukan sekadar kritik, melainkan masukan berharga yang dihargai oleh pemerintah daerah dalam upaya peningkatan tata kelola ketenagakerjaan di wilayahnya.
Argo Sumaiku menambahkan bahwa Pemkab Boltim telah melakukan koordinasi intensif dengan Dinas Tenaga Kerja untuk memastikan kebijakan prioritas tenaga kerja lokal berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Langkah ini menunjukkan komitmen administratif yang serius dalam mengawal implementasi regulasi ketenagakerjaan di sektor pertambangan, yang menjadi salah satu tulang punggung perekonomian daerah.
“Jadi terkait dengan ini kami sangat setuju ya, dan kami akan sampaikan kepada perusahaan duduk bersama sesuai dengan regulasi tentang peraturan daerah karyawan lokal. Memprioritaskan karyawan lokal itu ada Perdanya, nanti Kabag Hukum dikaji lagi itu,” tegas Argo.
Pernyataan tersebut menggambarkan keseriusan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti aspirasi yang diangkat oleh Rahman Salehe. Dengan menginstruksikan Kepala Bagian Hukum untuk mengkaji ulang regulasi yang ada, Pemkab Boltim menunjukkan sikap terbuka terhadap perbaikan dan penegakan aturan demi perlindungan tenaga kerja lokal.
Lebih lanjut, Argo menegaskan bahwa prinsip prioritas tenaga kerja lokal harus diterapkan secara konsisten di seluruh level operasional perusahaan tambang. Namun demikian, ia juga memberikan pemahaman yang rasional terkait pengecualian untuk posisi-posisi tertentu yang memang memerlukan keahlian khusus yang belum tersedia di kalangan masyarakat setempat.
“Ya memprioritaskan karyawan tenaga kerja lokal, kecuali kalau memang ahli-ahli yang kita tidak ada di sini ya tentu pakai orang yang dari luar. Tetapi kalau cuma mau asah sapu atau cuma bawa cangkul kemudian pakai orang dari luar rasa sangat keterlaluan ya,” jelas Argo dengan lugas.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa pemerintah daerah memiliki batasan yang jelas antara kewajiban melindungi tenaga kerja lokal dengan kebutuhan akan keahlian teknis tertentu. Sikap ini menunjukkan keseimbangan antara kepentingan perlindungan pekerja lokal dengan kebutuhan operasional perusahaan yang memang memerlukan kompetensi khusus.
Dalam menanggapi sorotan Rahman Salehe, Argo Sumaiku juga menyoroti upaya proaktif yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah dalam mempersiapkan sumber daya manusia lokal. Berbagai program pelatihan keterampilan telah digelar untuk memastikan masyarakat Kotabunan memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh industri tambang.
“Dan kami juga sudah melatih beberapa masyarakat ya, baik operator ekskavator, baik security, bahkan pun operator dump truck, sopir, itu sudah diberikan pelatihan, sertifikatnya sudah ada,” ungkap Argo lebih lanjut.
Program pelatihan tersebut menjadi bukti konkret bahwa pemerintah daerah tidak hanya berbicara tentang regulasi, tetapi juga secara aktif membangun kapasitas masyarakat lokal agar siap bersaing dalam rekrutmen tenaga kerja di sektor pertambangan. Dengan adanya sertifikasi resmi, warga Kotabunan memiliki credential yang diakui untuk mengisi berbagai posisi operasional di perusahaan tambang.
Selain mengacu pada peraturan daerah, Argo juga menyebutkan bahwa rekrutmen tenaga kerja di sektor tambang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023. Referensi ini menunjukkan bahwa kebijakan ketenagakerjaan di Boltim sejalan dengan arah nasional dan memiliki landasan hukum yang kuat dari tingkat pusat.
“Rekrutmen tenaga kerja dasarnya itu ada dalam Perpres 57 Tahun 2023, nanti Kabag Hukum dikaji betul ya, supaya tidak salah lagi kita,” terang Argo.
Dalam rangka memastikan transparansi dan keadilan dalam proses rekrutmen, Argo Sumaiku mengusulkan pertemuan tripartit yang melibatkan pemerintah daerah, DPRD, dan pihak perusahaan tambang. Usulan ini merupakan respons langsung terhadap keprihatinan yang diangkat oleh Rahman Salehe dan menunjukkan keterbukaan pemerintah dalam mengatasi permasalahan ketenagakerjaan.
“Tetapi kami sependapat ya kalau bisa pimpinan saya mengusulkan teman-teman DPRD, kita undang sama-sama DPRD, Eksekutif dengan PT ASA atau PT Pama ini duduk bersama untuk membahas hal tersebut, supaya ada keterbukaan, tidak ada dusta di antara kita,” ucap Argo.
Usulan pertemuan tersebut menjadi langkah strategis untuk menciptakan mekanisme pengawasan yang lebih kuat dan partisipatif. Dengan melibatkan DPRD sebagai wakil rakyat, proses rekrutmen diharapkan menjadi lebih transparan dan akuntabel, sehingga hak-hak masyarakat lokal dapat terlindungi dengan baik.
Respons positif dari Wabup Argo Sumaiku terhadap sorotan Rahman Salehe mencerminkan kultur pemerintahan yang sehat dan demokratis. Alih-alih menolak kritik, pemerintah daerah justru menggunakan masukan dari legislator sebagai momentum untuk memperkuat regulasi dan praktik ketenagakerjaan yang lebih adil.
Ke depan, kolaborasi antara DPRD dan eksekutif ini diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang sehat sekaligus memberikan manfaat optimal bagi masyarakat lokal. Dengan adanya kesepakatan bersama tentang standar rekrutmen, perusahaan tambang dapat beroperasi dengan lebih harmonis di tengah komunitas Kotabunan, sementara warga setempat mendapatkan akses yang lebih baik terhadap lapangan kerja di sektor strategis tersebut.
Sorotan Rahman Salehe dan respons pemerintah daerah ini menjadi contoh baik bagaimana checks and balances dalam sistem pemerintahan daerah dapat bekerja efektif untuk kepentingan rakyat. Komitmen bersama untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal bukan hanya janji politik, melainkan agenda konkret yang didukung oleh regulasi, program pelatihan, dan mekanisme pengawasan yang transparan.
Penulis : Redaksi









