Polresta Sidoarjo Ungkap TPPO Satu Tersangka Berhasil Diamankan

IndoFaktual.com, Jatim – Satreskrim Polresta Sidoarjo, Jawa Timur berhasil menangkap seorang perempuan 28 tahun, berinisial MR. Diduga wanita itu terbukti satu tahun memperdagangkan orang, berupa menawarkan kegiatan prostitusi melalui media sosial.
Pelaku berhasil diamankan pada 21 Juni 2023 lalu di parkiran salah satu hotel wilayah Sedati. “Kamu amankan pelaku dengan barang bukti uang transaksi senilai Rp 800.000,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.
Di lokasi hotel tersebut, Polisi pun berhasil mendapatkan satu perempuan sebagai korban berada di dalam kamar hotel bersama seorang pria.
Dari hasil pemeriksaan terhadap MR, dalam menjalankan praktik prostitusi ia menawarkan jasanya melalui sosial media facebook. Hingga ada pemesan yang ingin berkencan dengan MR di sebuah hotel di Sedati.
Si pemesan juga meminta MR untuk menyediakan satu perempuan lagi untuk melayani temannya di hotel.
MR mengaku mendapatkan uang Rp 800.000 yang dibagi dengan temannya. Sedangkan biaya hotel ditanggung pemesan. Hubungan MR dan korban LM, perempuan 25 tahun keduanya adalah berteman. “Atas perbuatannya yang melanggar Pasal 12 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, MR dikenakan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkas Kapolresta Sidoarjo. (Tim)







