Dua Pria Diduga Pengedar Ganja Diamankan Polsek Bilah Hilir

IndoFaktual.com, Labuhanbatu – Personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu, mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ganja dan mengamankan dua pria di wilayah Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Selasa (11/8/2026) malam.
Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di sekitar Lingkungan Titi Panjang Hulu dan Lingkungan Titi Panjang Hilir, Kelurahan Negeri Lama.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir Ipda Mistranius Purba, bersama personel Unit Reskrim melakukan penyelidikan di lokasi.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan, mengatakan, petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial SB (37) di Lingkungan Titi Panjang Hilir sekitar pukul 20.30 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus potongan kertas yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 8,10 gram, serta uang tunai sebesar Rp 50.000.
“Dari hasil interogasi awal, yang bersangkutan mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial AJN,” ujar AKP Aswin.
Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AJN (47) di kediamannya yang berada di Lingkungan Titi Panjang Hulu.
Selanjutnya, kedua pria tersebut beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Bilah Hilir untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik akan memeriksa saksi dan para pelaku, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan pendalaman terhadap asal-usul barang yang diduga narkotika.
Polres Labuhanbatu bersama seluruh jajaran menegaskan komitmennya untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Masyarakat juga diimbau berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui Call Center Polri 110.(esp01)







