BoltimPemerintahanPolitikTopik Terkini

Pemkab Boltim Ambil Langkah Tegas di Lanut, Aktivitas Alat Berat Ditunda hingga Relokasi Warga Disiapkan

Boltim – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mulai mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan antara masyarakat Desa Lanut dengan aktivitas pertambangan KUD Nomontang Lanut. Sejumlah keputusan penting dihasilkan dalam rapat tindak lanjut yang dipimpin langsung Bupati Boltim pada Jumat (11/9/2026), mulai dari penundaan sementara aktivitas pertambangan menggunakan alat berat di kawasan permukiman hingga rencana relokasi warga yang berada di wilayah terdampak dan berpotensi terdampak.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Boltim tersebut diikuti 25 peserta. Selain Bupati dan Sekretaris Daerah, hadir para Asisten, OPD yang tergabung dalam Tim Terpadu Pengawasan Aktivitas Pertambangan, perwakilan pengurus KUD Nomontang Lanut, Pj. Sangadi Lanut serta Kepala BPD Desa Lanut. Pertemuan dibuka Sekretaris Daerah dan selanjutnya dipimpin langsung Bupati Boltim.

Pembahasan ini merupakan kelanjutan dari aspirasi Forum Masyarakat Lanut Bersatu yang sebelumnya menyampaikan berbagai persoalan lingkungan dan sosial. Keluhan masyarakat mencakup kerusakan sejumlah rumah, potensi longsor di sekitar permukiman, ancaman terhadap fasilitas umum, kerusakan jalan provinsi, persoalan jaringan air bersih hingga keterbatasan lahan usaha masyarakat karena sebagian wilayah Desa Lanut berada dalam WIUP KUD Nomontang Lanut.

Aktivitas Alat Berat di Permukiman Ditunda Sementara

Salah satu keputusan penting dalam rapat tersebut adalah penundaan sementara aktivitas pertambangan menggunakan alat berat yang berada di kawasan permukiman warga. Langkah ini ditempuh untuk mengantisipasi risiko lingkungan maupun dampak sosial yang dapat muncul di tengah masyarakat.

Pemkab Boltim juga menilai perlu dilakukan pemulihan atau recovery terhadap kondisi lahan. Penataan dan penutupan kembali galian maupun gusuran yang sudah tidak produktif, khususnya yang berada di dalam atau berdekatan dengan permukiman dan fasilitas umum, menjadi bagian dari langkah yang harus dilakukan.

Aktivitas Alat Berat Ditunda hingga Relokasi Warga Disiapkan

Aktivitas pertambangan yang dijalankan anggota KUD, baik perseorangan maupun korporasi yang terafiliasi dengan KUD Nomontang Lanut, juga diminta tetap memperhatikan kaidah serta dampak lingkungan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah kerusakan sekaligus menghindari munculnya persoalan sosial yang dapat mengganggu ketenteraman masyarakat. Dalam hasil rapat turut disebutkan bahwa KUD Nomontang Lanut akan melaksanakan rencana penciutan WIUP.

Pemkab Boltim Siapkan Pengawasan hingga Rencana Relokasi

Persoalan keselamatan permukiman menjadi salah satu perhatian serius dalam rapat. Pemerintah daerah menilai perlu dilakukan relokasi terhadap permukiman penduduk yang berada di wilayah terdampak maupun berpotensi terdampak aktivitas pertambangan.

Untuk mendukung rencana tersebut, akan dilakukan pendataan warga sekaligus penyediaan lahan lokasi relokasi. Pelaksanaannya melibatkan Pemerintah Desa Lanut, Tim Terpadu melalui Dinas Perkimtan dan Camat Modayag, serta KUD Nomontang Lanut.

Pencegahan bencana longsor juga masuk dalam pembahasan. Anggota KUD Nomontang Lanut diminta menerapkan pola terasering pada lahan yang memiliki potensi rawan longsor. Langkah ini menjadi bagian dari mitigasi dini terhadap kondisi geografis dan perubahan bentang lahan di sekitar kawasan kegiatan.

Pemkab juga akan melakukan pengawasan secara berkala melalui Tim Terpadu dengan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan BPBD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Selain itu, KUD Nomontang Lanut didorong mempercepat pengajuan permohonan PKKPR.

Air Bersih hingga Kesempatan Kerja Warga Masuk Pembahasan

Rapat tidak hanya membahas persoalan aktivitas alat berat dan kondisi lahan. Ketersediaan air bersih bagi masyarakat Desa Lanut turut menjadi perhatian. Anggota KUD diminta menjaga fasilitas perpipaan agar kegiatan pertambangan tidak mengakibatkan kerusakan saluran air yang digunakan warga.

Aktivitas Alat Berat Ditunda hingga Relokasi Warga Disiapkan

Apabila kerusakan jaringan air bersih terjadi, pihak yang melakukan aktivitas juga diharapkan membantu masyarakat dalam penanganannya. Kebijakan ini penting karena akses air bersih menjadi salah satu kebutuhan mendasar masyarakat yang sebelumnya turut dikeluhkan.

Aspek ekonomi warga juga dibahas. Pengurus dan anggota KUD Nomontang Lanut diminta memberikan kesempatan kerja kepada masyarakat Desa Lanut yang ingin bekerja pada anggota KUD yang mengelola lahan.

Selain kesempatan kerja, setiap anggota KUD juga diminta menyediakan alokasi berupa sisa hasil olahan atau buangan yang dapat diolah masyarakat terdampak. Skema tersebut menjadi salah satu upaya agar keberadaan aktivitas ekonomi di wilayah itu turut memberikan ruang manfaat bagi masyarakat setempat.

Tim Terpadu Akan Awasi Tindak Lanjut KUD Nomontang

Langkah Pemkab Boltim dalam persoalan KUD Nomontang Lanut sebelumnya diperkuat dengan diterbitkannya Surat Keputusan Bupati Nomor 298 Tahun 2026 tertanggal 7 September 2026 tentang Tim Terpadu Pengawasan Aktivitas Pertambangan Terhadap Permukiman Warga yang Berada Dalam Konsesi di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

Tim tersebut selanjutnya menjadi instrumen pemerintah daerah untuk mengawal berbagai keputusan yang telah disepakati. Pemkab juga akan menggelar rapat pembahasan rencana kerja tindak lanjut dengan seluruh pengurus dan anggota KUD, termasuk perseorangan maupun korporasi yang terafiliasi dalam IUP KUD Nomontang Lanut.

Rangkaian langkah tersebut menunjukkan penyelesaian persoalan Lanut diarahkan tidak hanya pada penghentian sementara aktivitas yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak, tetapi juga pada pemulihan lingkungan, mitigasi bencana, perlindungan permukiman, ketersediaan air bersih hingga kepentingan ekonomi masyarakat.

Hasil rapat selanjutnya akan dituangkan dalam berita acara sebagai dasar tindak lanjut. Dengan keputusan tersebut, perhatian kini tertuju pada pelaksanaan langkah konkret di lapangan dan pengawasan berkala agar persoalan lingkungan maupun sosial antara masyarakat Desa Lanut dan aktivitas KUD Nomontang dapat ditangani secara terukur. (F.A Mokodompis)

BERITA TERKAIT

Back to top button