Pemda Boltim Panggil KUD Nomontang, Aktivitas di Lanut Diminta Ditahan hingga Ada Kajian

Boltim – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mempertegas langkah penanganan persoalan antara masyarakat Desa Lanut, Kecamatan Modayag, dengan KUD Nomontang. Setelah Tim Terpadu melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi pada Sabtu, 5 September 2026, Pemkab Boltim kini menjadwalkan pertemuan dengan pengurus KUD Nomontang untuk membahas laporan masyarakat serta hasil peninjauan lapangan.
Dalam sidak 5 September tersebut, Tim Terpadu Pemkab Boltim tidak menemukan alat berat yang sedang beroperasi. Fakta di lapangan itu menjadi bagian dari bahan pemerintah daerah dalam menelusuri persoalan secara menyeluruh, terutama menyangkut aktivitas KUD Nomontang yang dikeluhkan berpotensi memberikan dampak terhadap warga di sekitar lokasi.
Langkah lanjutan kemudian dilakukan pada Selasa, 8 September 2026. Pemerintah daerah melalui Tim Terpadu menyampaikan surat undangan kepada Ketua KUD Nomontang untuk menghadiri pembahasan yang dijadwalkan berlangsung Jumat, 11 September 2026.
Pertemuan tersebut diarahkan untuk membahas laporan masyarakat Desa Lanut sekaligus temuan dari peninjauan Tim Terpadu. Pemerintah ingin memastikan aktivitas yang berlangsung di sekitar permukiman tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat dalam cakupan kegiatan KUD Nomontang Lanut.
Pemda Boltim Sebelumnya Minta Aktivitas Ditunda Sementara
Sebelum Tim Terpadu turun melakukan sidak, Pemkab Boltim sebenarnya telah mengambil langkah administratif. Pada 1 September 2026, pemerintah daerah menyampaikan surat kepada Ketua KUD Nomontang Lanut dengan nomor 800/setda.kab/1010/IX/2026.
Surat tersebut berisi perihal penundaan sementara aktivitas atau kegiatan KUD Nomontang Lanut yang berada di kawasan permukiman. Langkah itu dilakukan sebagai bentuk antisipasi pemerintah terhadap kemungkinan munculnya dampak buruk bagi masyarakat sekitar.
Penundaan sementara juga dimaksudkan untuk menjaga situasi sosial di tengah masyarakat. Pemerintah daerah tidak menginginkan aktivitas yang masih menjadi perhatian warga berkembang menjadi persoalan yang dapat memperburuk hubungan antara masyarakat setempat dengan pihak KUD Nomontang.
Sikap tersebut sekaligus menunjukkan bahwa penanganan persoalan Lanut dilakukan secara bertahap. Pemerintah menerima keluhan masyarakat, menyampaikan surat penundaan aktivitas, menurunkan Tim Terpadu ke lapangan, hingga memanggil pihak KUD Nomontang untuk duduk bersama membahas penyelesaian berdasarkan kondisi faktual.
Alat Berat Kembali Dilaporkan Beraktivitas
Perkembangan terbaru muncul setelah pemerintah melakukan sidak. Sangadi Desa Lanut mengungkapkan bahwa dirinya menerima informasi dari salah seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengenai keberadaan alat berat yang disebut sedang melakukan pekerjaan di lokasi.
Informasi itu tidak dibiarkan begitu saja. Pemerintah desa bersama BPD dan perwakilan masyarakat kemudian mendatangi lokasi untuk memastikan aktivitas yang sedang berlangsung.
“Sekitar jam 10 pagi, trima laporan dari salah satu anggota Bpd terkait alat berat yg sedang melakukan pekerjaan. Setelah turun ke lokasi bersama BPD dan perwakilan masyarakat bertemu dgn penanggung jawab, dikonfirmasi alat berat sedang melakukan penataan. Namun keterangan dari masyarakat kompleks talong ada pekerjaan galian dari alat berat tersebut yg ditakutkan membuat tanah rawan longsor. Jadi tadi sepakat dgn penanggung jawab jangan dulu ada aktivitas menggunakan alat berat baik penataan apalagi pengambilan material sblm ada kajian resmi dari pemkab lewat surat tentang teknis penataan dan pekerjaan kedepan.” ungkap Sangadi setempat.
Pernyataan tersebut memperlihatkan adanya perbedaan antara kondisi saat Tim Terpadu melakukan sidak pada 5 September dan laporan perkembangan setelahnya. Ketika sidak berlangsung, tidak ditemukan alat berat yang beroperasi. Namun kemudian pemerintah desa menerima laporan mengenai alat berat yang melakukan pekerjaan dan langsung melakukan pengecekan.
Kekhawatiran Warga Mengarah pada Risiko Longsor
Persoalan yang menjadi perhatian masyarakat bukan semata keberadaan alat berat. Warga di kompleks Talong mengkhawatirkan pekerjaan galian dapat memengaruhi kondisi tanah dan meningkatkan potensi kerawanan longsor.
Atas kekhawatiran tersebut, pemerintah desa, BPD, perwakilan masyarakat dan penanggung jawab di lokasi menyepakati agar penggunaan alat berat dihentikan sementara. Kesepakatan itu mencakup kegiatan penataan maupun pengambilan material sampai terdapat kajian resmi dari Pemkab Boltim mengenai teknis pekerjaan yang dapat dilakukan ke depan.
Langkah penghentian sementara menjadi penting karena pemerintah masih membutuhkan kajian untuk menentukan tindakan berdasarkan aspek teknis serta potensi dampaknya terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.
KUD Nomontang Diundang Duduk Bersama Pemerintah
Pertemuan yang dijadwalkan Jumat, 11 September 2026, menjadi tahapan penting dalam penyelesaian persoalan KUD Nomontang Lanut. Pemerintah daerah memiliki ruang untuk meminta penjelasan langsung dari pihak KUD sekaligus menyandingkannya dengan laporan masyarakat, hasil peninjauan Tim Terpadu serta perkembangan terbaru di lapangan.
Pemkab Boltim menegaskan pada prinsipnya setiap keluhan masyarakat akan ditindaklanjuti. Pendekatan tersebut diperlukan agar keputusan yang dihasilkan tidak hanya menjawab persoalan sesaat, tetapi juga memberikan kepastian mengenai aktivitas yang dapat dilakukan tanpa menimbulkan risiko terhadap masyarakat.
Bagi warga Desa Lanut, hasil pembahasan nantinya sangat dinantikan. Kepastian mengenai teknis penataan kawasan, penggunaan alat berat hingga aktivitas pengambilan material diperlukan agar masyarakat merasa aman, sementara pihak yang menjalankan kegiatan juga memiliki pedoman yang jelas.
Dengan rangkaian langkah yang telah dilakukan, mulai dari surat penundaan aktivitas pada 1 September, sidak Tim Terpadu pada 5 September, undangan kepada Ketua KUD Nomontang pada 8 September hingga agenda pembahasan 11 September 2026, penyelesaian persoalan kini memasuki tahapan penting.
Pemerintah daerah diharapkan dapat menghasilkan keputusan berdasarkan kajian lapangan dan kepentingan keselamatan warga, sehingga persoalan yang berkembang di Desa Lanut dapat diselesaikan secara terukur tanpa memperbesar ketegangan antara masyarakat dan pihak KUD Nomontang. (F.A Mokodompis)



