LSM Galaksi Sulut Serahkan Bukti Tambahan ke Polisi, Perkuat Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Legalisir Paket C Aleg PDIP Bolmut

IndoFaktual.com, Boltara – Senin 30/3/2026. Lembaga Swadaya Masyarakat LSM Galaksi Sulut kembali menyerahkan alat bukti tambahan kepada pihak kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan terhadap legalisir ijazah Paket C anggota legislatif dari PDIP di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Periode 2024-2029 Inisial “MP”.
Bukti tambahan yang dimaksud berupa salinan putusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah dilaporkan. Dokumen tersebut diserahkan sebagai upaya memperkuat laporan sebelumnya yang telah masuk di kepolisian.
Ketua LSM Galaksi Sulut menyampaikan bahwa putusan DKPP tersebut memuat fakta-fakta penting yang relevan dengan dugaan pelanggaran keabsahan dokumen legalisir ijazag paket C yang digunakan oleh oknum aleg PDIP Bolmut saat mendaftar di KPUD Bolmut.
“Kami menilai isi putusan DKPP ini dapat menjadi petunjuk tambahan bagi penyidik dalam mendalami kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan legalisir Paket C dan ada indikasi pemalsuan saat didaftarkan ke KPUD Bolmut. Putusan ini bukan sekadar dokumen biasa, tapi memiliki kekuatan sebagai produk lembaga resmi negara,” ujar Rheinal
Laporan ini sendiri dalam tahap penyelidikan di Kepolisian, Dengan adanya tambahan bukti tersebut, pelapor berharap proses hukum dapat berjalan lebih transparan dan profesional.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas wakil rakyat serta keabsahan dokumen legalisir ijazah paket C sebagai salah satu syarat pencalonan legislatif periode 2024-2029.
LSM Galaksi Sulut menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga mendapatkan kepastian hukum agar kepercayaan publik dan kualitas demokrasi tetap terjaga.
Penulis : Tim/Redaksi







