Edarkan dan Simpan Paket Sabu, Pemuda Asal Banyuwangi Dibekuk Polisi

IndoFaktual.com, Jatim – Seorang pemuda terpaksa diamankan polisi lantaran diduga mengedarkan dan menyimpan narkoba jenis sabu. Muhammad Rafi Sepnanda (21), warga Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, Jawa Timur, terbukti mengedarkan dan menyimpan sebanyak 14 paket sabu siap konsumsi.
Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi Kompol Rendik Tribawanto melalui Kanit KBO Narkoba Polresta Banyuwangi Iptu Agus Suhartono menyebut jika tersangka diamankan saat melakukan transaksi narkoba di depan toko modern. Diduga pelaku sering melakukan transaksi narkoba di tempat umum. “Setelah melakukan penyidikan selama beberapa hari kami langsung tangkap pelaku,” ujarnya.
Selain mengedarkan sabu, pelaku juga mengedarkan pil koplo dengan sasaran remaja dan juga siswa sekolah. “Untuk saat ini pelaku sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan di Polresta Banyuwangi,” tegasnya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa14 paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 3,47 gram, sebanyak 218 butir Pil Trihexyphenidyl dan satu unti sepeda motor. “Pelaku kerap melakukan aksinya tanpa perantara dan langsung bertemu dengan calon pembeli,” katanya.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 60 angka 10 dan 4 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (Tim)







