Jawa TimurSurabayaTopik Terkini

Dugaan Kongkalingkong Dalam Penyegelan Sangria by Pianoza!

Hal itu diungkapkan oleh Effendi, pemilik gedung dan pemilik restauran Sangria by Pianoza ketika diwawancarai eksklusif oleh media ini

Ketika di tegur, Ellen kadang -kadang marah- marah dan mengancam akan mundur dari perjanjian Notarial yang di tanda tangani. Management CV. Kraton Resto hanya bisa meengelus dada dan mengingatkan agar tidak melakukan wanprestasi dalam perjanjian yang sudah dibuat.

Namun sebenarnya CV. Kraton sudah mulai mencemaskan sepak terjang Ellen dalam menjalankan amanatnya sebagai pengelola yang baik.

Effendi menerangkan salah satu yang sangat ditekankan oleh CV. Kraton Resto adalah agar PNBP jangan sampai tidak tersedia ketika proses perpanjangan terjadi.

Namun, pada kenyataannya Ellen Sulistyo tidak bisa membayar PNBP sesuai kesepakatan yang dibuat didepan Notaris, bahkan CV.Kraton Resto sampai memberikan jaminan berupa emas pada Aslog Kodam V/Brawijaya pada tanggal 11 Mei 2023.

“Untuk selanjutnya apa yang terjadi, antara Ellen Sulistyo dan oknum Kodam diduga adanya “kesepakatan” mengakibatkan Kodam V/Brawijaya bermaksud untuk mengambil alih hak atas gedung yang dibangun oleh CV. Kraton Resto dengan tujuan diduga akan diserahkan kepada Ellen Sulistyo,” ujar Effendi.

Dugaan Effendi berdasarkan kenyataan bahwa pihak Kodam V/Brawijaya tetap menyegel gedung milik CV. Kraton Resto pada tanggal 12 Mei 2023, walaupun pada tanggal 11 Mei 2023 pihak Kraton Resto sudah memberikan jaminan pembayaran PNBP yang disampaikan oleh Aslog Kodam V/Brawijaya sebesar Rp. 450 juta per tahun.

“Padahal kenyataannya sesuai dengan pengakuan dari KPKNL Surabaya. PNBP yang ditetapkan tanggal 28 April 2023 adalah sebesar Rp. 450 juta per 3 tahun, bukan per tahun,” tutur Effendi.

Keanehan ke-2, menurut Effendi, oknum Kodam V/Brawijaya membantu Ellen Sulistyo untuk mengeluarkan barang – barang milik management Sangria Resto tanpa seijin CV. Kraton Resto sebagai Mitra Kodam V/Brawijaya, padahal Ellen Sulistyo tidak memiliki hubungan hukum apapun dengan Kodam V/Brawijaya.

Dari penutupan oleh oknum Kodam V/Brawijaya hingga Ellen Sulistyo tidak menatati perjanjian pengelolaan restauran Sangria by Pianoza yang telah dibuat tanggal 27 Juli 2022 di depan notaris, akhirnya CV. Kraton Resto menggugat Ellen Sulistyo di Pengadilan Negeri Surabaya dengan KPKNL Surabaya sebagai Turut Tergugat I dan Kodam V/Brawijaya sebagai Turut tergugat II.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8Laman berikutnya

BERITA TERKAIT

Back to top button