Jawa TimurSurabayaTopik Terkini

Dugaan Kongkalingkong Dalam Penyegelan Sangria by Pianoza!

Hal itu diungkapkan oleh Effendi, pemilik gedung dan pemilik restauran Sangria by Pianoza ketika diwawancarai eksklusif oleh media ini

“Dari 4 para pihak yang berperkara dalam Kasus gugatan ini, hanya 2 pihak yang jelas akan diuntungkan bilamana tidak ada gugatan terkait wanprestasi yang dilakukan oleh Ellen, yaitu Kodam V/Brawijaya dan Ellen Sulistyo,” tutur Effendi.

Effendi menerangkan, Kodam V/Brawijaya akan mendapatkan gedung senilai Rp. 10 Milyar lebih sebelum waktunya, dan kemungkinan juga akan menerima bunga bank yang sejatinya di bayarkan oleh Ellen Sulistyo, seandainya benar Ellen memiliki hak untuk mengelola langsung dari Kodam dengan mengangkangi hak CV. Kraton Resto.

Pihak ke dua yang diuntungkan adalah Ellen Sulistyo, apabila dia langsung mengelola kerjasama dengan Kodam V/Brawijaya, dia tidak perlu membagi hasil keuntungan 50% seperti yang di sepakati dengan CV. Kraton Resto. Sedangkan KPKNL Surabaya atau Negara juga dirugikan akibat PNBP yang tidak terbayarkan.

“Pihak yang paling dirugikan adalah jelas CV. Kraton yang sudah membangun dengan biaya lebih dari Rp 10 Miliar.  Dari sini semua jelas dugaan kenapa Ellen Sulistyo dan Kodam seakan saling melindungi, dimana Ellen  berdalih bahwa yang menutup adalah Kodam, sedangkan Kodam V/Brawijaya berdalih penutupan yang dilakukan adalah karena PNBP tidak dibayarkan, walaupun jelas – jelas Aslog Kolonel CZI Srihartono masih memegang jaminan emas tersebut, dan juga Ellen lah yang tidak membayar PNBP tersebut walaupun di tangan dia ada dana penjualan dari resto senilai hampir Rp. 3 Milyar,” ujarnya.

Namun kebenaran tidak bisa disembunyikan karena KPKNL Surabaya di persidangan gugatan wanprestasi telah memberikan bukti bahwa PNBP telah ditetapkan pada tanggal 28 April 2023 sebesar Rp. 450 juta per 3 tahun.

Selain itu, CV Kraton mempunyai niat baik, atas perintah dari pihak Kodam V/Brawijaya untuk menyerahkan 2 lembar cek senilai Rp. 450 juta dan kontribusi Rp. 225 juta pada tanggal 10 Juli 2023. Namun ditolak oleh Aslog Kodam V/Brawijaya, Kolonel CZI Srihartono.

Jauh sebelumnya CV. Kraton Resto juga memberikan jaminan pembayaran PNBP berupa emas senilai kurang lebih Rp. 625 juta pada tanggal 11 Mei 2023.

“Walaupun sudah menjaminkan emas dengan nilai besar, namun pada tanggal 12 Mei 2023, bangunan. Sangria by Pianoza tetap disegel, ditutup pagar seng,” ujar Effendi.

Dari Ellen Sulistyo tidak membayar PNBP padahal ada dana Rp. 3 Miliar dari hasil operasional usaha restauran  Sangria by Pianoza, dan adanya penyegelan walaupun CV. Kraton menjaminkan emas senilai kurang lebih Rp. 625 juta, Efendi mempunyai pendapat ada “dugaan kuat” adanya  permainan untuk merebut bangunan dan mengambil alih bangunan milik CV. Kraton Resto.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8Laman berikutnya

BERITA TERKAIT

Back to top button