Jawa TimurSurabayaTopik Terkini

Dugaan Kongkalingkong Dalam Penyegelan Sangria by Pianoza!

Hal itu diungkapkan oleh Effendi, pemilik gedung dan pemilik restauran Sangria by Pianoza ketika diwawancarai eksklusif oleh media ini

“Bisnis restauran hanya salah satu usaha saya, namun saya yang tidak terima karena saya di dzolimi, dugaan ada yang hendak merebut gedung yang saya bangun jelas terlihat dari perjalanan perkara Sangria Resto ini,” pungkas Effendi.

“Ellen dalam beberapa kasempatan selalu memberikan informasi dengan tersirat ancaman bahwa “Tiga Naga Surabaya” siap memback up dia, tapi saya tidak peduli, mau Naga, mau Kadal, atau Tokek, Kebenaran selalu akan menemukan jalannya,” tegas Effendi.

“Suatu kebenaran selalu akan menemukan jalannya terlihat saat hakim PN Surabaya menolak Eksepsi “Kompetensi Absolut” Ellen Sulistyo. Ini adalah Indikasi bahwa sebenarnya penggugatlah pihak yang dirugikan salam kasus ini,” terang Effendi.

Ellen Sulistyo boleh berkata apapun di media, maupun kemana mana, namun Effendi mengingatkan bahwa semua itu nanti akan membuat Ellen lebih berat dalam mempertanggung jawabkan perbuatannya kalau nanti semua terbuka dalam sidang.

“Data -data yang dimiliki tentang Ellen dan track record tidak akan pernah berdusta. Semua akan terbuka, Ellen mungkin bisa “Play Victim” dan bersembunyi di balik wajah seorang wanita yang lemah, tapi banyak yang mengetahui sepak terjang wanita ini,” ujar Effendi.

Diakhir kata, Effendi menerangkan dalam perjanjian pengelolaan antara CV. Kraton Resto dengan Ellen Sulistyo didepan notaris telah dibaca oleh para pihak, dan dalam salah satu isi perjanjian tercantum masa periodesasi pemanfaatan aset TNI AD dhi. Kodam V/Brawijaya.

“Secara logika, Ellen adalah pebisnis pengelola restauran, tidak mungkin tidak baca suatu perjanjian. Mestinya jika tidak setuju bayar PNBP, dia tidak setuju tandatangan perjanjian,” tegas Effendi.

“Perlu saya tegaskan sekali lagi, bahwa untuk bayar PNBP bukan uang pribadi Ellen, tapi uang hasil operasional restauran Sangria yang diketahui sebesar kurang lebih Rp. 3 Miliar. Tapi kenapa dia tidak mau bayarkan ?,” ujar Effendi.

Effendi mengatakan memang perjanjian pembayaran PNBP adalah tanggung jawab CV. Kraton kepada Kodam V/ Brawijaya, namun berhubung ada perjanjian pengelolaan itu, sehingga itu tanggung jawab Ellen Sulistyo.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8Laman berikutnya

BERITA TERKAIT

Back to top button