DPRD Tanah Datar Setujui Perubahan APBD 2026, Beberapa Fraksi Catat Penyertaan Modal Bank Nagari

Tanah Datar — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar menyetujui secara bulat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD
Pagaruyung, Kamis (17/9/2026).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Anton Yondra, SE., MM, didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari DT. I.M. Nan Bapayuang Ameh dan Kamrita, S.Pd. Hadir pula Bupati Tanah Datar Eka Putra, jajaran Forkopimda, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para tokoh masyarakat dan awak media.

Berdasarkan catatan rapat, quorum telah tercapai sesuai Pasal 130 Ayat 1 Huruf c Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib DPRD, sehingga rapat sah dan dapat dibuka.
Proses Pembahasan
Pembahasan Perubahan APBD 2026 berlangsung melalui beberapa tahap:
7 September 2026: Penyampaian Nota Penjelasan Bupati
8 September 2026: Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi
10 September 2026: Tanggapan dan jawaban Bupati atas pandangan fraksi
11–15 September 2026: Pembahasan Tingkat I antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)
16 September 2026: Penyampaian pendapat akhir fraksi
Dalam rapat paripurna ini, Juru Bicara Badan Anggaran Nurhamdi Zahari menyampaikan laporan hasil pembicaraan Tingkat I yang telah disepakati bersama.
Hasil Kesepakatan Anggaran
Perubahan APBD 2026 mengalami peningkatan signifikan dibandingkan rancangan awal:
Uraian Sebelum Pembahasan Setelah Disepakati
Pendapatan Daerah Rp1.154.371.815.074 Rp1.268.839.394.021
Belanja Daerah Rp1.151.371.815.074 Rp1.370.623.372.468
Defisit – (Rp101.783.978.447,30)
Pembiayaan Netto – Rp101.783.978.447,30
Pendapatan daerah didominasi Pendapatan Transfer sebesar Rp1.077.833.351.290 dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp189.802.505.995. Sementara belanja terbesar berada pada Belanja Operasi Rp1.066 triliun dan Belanja Modal Rp147 miliar.
Sikap dan Catatan Fraksi
Seluruh fraksi menyetujui Ranperda Perubahan APBD 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dengan sejumlah catatan penting:
Fraksi PKB: Menyetujui tanpa catatan khusus
Fraksi PKS: Menyetujui namun tidak ikut membahas besaran Transfer Ke Daerah (TKD) yang sudah terealisasi; mengusulkan penundaan sementara penyertaan modal ke Bank Nagari mengingat himbauan BPK dan kondisi keuangan daerah
Fraksi NasDem: Tidak ikut menetapkan besaran TKD dan tidak menyetujui penyertaan modal ke Bank Nagari, menilai belum memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat; mendesak adanya peta jalan pemanfaatan modal yang berpihak pada UMKM dan masyarakat
Fraksi Gerindra: Tidak sependapat dengan penyertaan modal ke Bank Nagari karena tidak ada analisis yang jelas, terutama terkait Kredit Usaha Rakyat
Fraksi Golkar: Meminta efisiensi belanja operasional yang tidak produktif serta optimalisasi PAD
Fraksi PAN: Menekankan perubahan anggaran harus menjawab persoalan nyata masyarakat, tidak sekadar angka; memprioritaskan pemulihan pascabencana
Fraksi PPP: Meminta penindaklanjutan seluruh catatan fraksi dan transparansi pelaksanaan anggaran
Penandatanganan Persetujuan Bersama
Setelah disetujui, dilakukan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama oleh Bupati Eka Putra dan Pimpinan DPRD (Anton Yondra, Nurhamdi Zahari, dan Kamrita). Pemerintah daerah berkomitmen menyelesaikan perbaikan rancangan selambat-lambatnya 3 hari kerja sejak penandatanganan, sebelum dikirim ke Gubernur Sumatera Barat untuk mendapat pengesahan.
Dalam kesempatan itu, Bupati Tanah Datar menyampaikan pendapat akhir dan menyambut baik dukungan serta catatan dari seluruh anggota dewan demi kemaslahatan masyarakat Tanah Datar.




