Terungkap, Penghasilan Sangria Pianoza Ternyata di Kantongi
Bahkan Barang yang di Ambil Dari Restauran ini Ternyata di Segel Oleh Kodam V/ Brawijaya.
“Pengetahuan saksi, resto Sangria by Pianoza, pernah dilakukan audit ?,” tanya Arief, “Belum pernah, hanya audit internal,” jawab Dwi. “Audit internal intuk kepentingan siapa ?. Yang audit siapa ?,” tanya Arief. “Kepentingan kita, yang audit saya, dari data yang ada,” jawab Dwi.
Usai Dwi Endang didengarkan kesaksiannya, ketua Majelis Hakim memanggil 2 saksi lainnya bernama Leni dan Novi yang hari ini juga hadir dan sudah disumpah sesuai dengan agamanya.
“Karena waktu terbatas akan ada sidang pidana, keterangan saksi akan dilanjutkan sidang berikutnya. Jadwal sidang akan dirubah hari dari Rabu ke Senin (22/1/2024),” ujar Hakim Sudar dan mengetuk palu tanda sidang sudah selesai.
Diluar persidangan, terkait keterangan saksi Dwi Endang, dengan menunjukan bukti, Yafet Waruwu, kuasa hukum dari Effendi menerangkan ada beberapa keterangan saksi tidak sesuai fakta.
Salah satu hal yang tidak benar adalah gaji Ellen Sulistyo sebesar Rp. 30 juta, yang dikatakan saksi tidak jadi diberikan ke Ellen karena pihak Effendi tidak menyetujui.
“Ada bukti laporan yang dibuat mereka bahwa ada pengeluaran tiap bulan Rp. 30 juta sebagai gaji Ellen,” terang Yafet.
Dalam rangkaian keterangan saksi Fakta yang terkesan berbelit – belit dan tidak konsisten menyebut Ellen Sulistyo sebentar sebagai investor, sebentar pengelola dan sebentar Bos Sangria, Pengacara Yafet mengatakan, “Mengingat saksi Dwi Endang sudah bekerja selama 20 tahun pada Ellen Sulistyo, sehingga diduga melindungi tergugat Ellen Sulistyo terutama dalam menjawab pertanyaan saya.”



