
Residivis Kasus Narkoba Kembali Ditangkap Polsek Kualuh Hulu, Sabu 2,13 Gram Diamankan
Sumatera Utara, Labuhanbatu – Polsek Kualuh Hulu, jajaran Polres Labuhanbatu, kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Seorang pria yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba berinisial HA alias G (37) diamankan petugas di Dusun II, Desa Londut, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Senin (7/9/2026) malam.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Desa Londut.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti personel Opsnal Polsek Kualuh Hulu dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi.
Atas perintah Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal, melakukan pemantauan hingga mendapati seorang pria yang dicurigai berkaitan dengan aktivitas narkotika.
Petugas kemudian mengamankan HA alias G yang saat itu berada di belakang sebuah rumah. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah dompet kecil bermotif bunga di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan.
Di dalam dompet tersebut ditemukan 11 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Dari pemeriksaan awal, barang bukti terdiri dari 10 bungkus plastik klip transparan berukuran kecil dan satu bungkus plastik klip transparan berukuran sedang, dengan berat bruto keseluruhan mencapai 2,13 gram.
Selain sabu, petugas turut mengamankan satu plastik klip kecil kosong, satu unit telepon seluler merek Vivo berwarna biru, satu dompet kecil bermotif bunga, serta uang tunai sebesar Rp260 ribu.
Saat menjalani pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial K, yang disebut berdomisili di wilayah Kabupaten Asahan.
Pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dari jajaran pimpinan Polres Labuhanbatu. Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Polres Labuhanbatu akan terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba,” ujar AKP Aswin.
Saat ini HA alias G beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Polres Labuhanbatu menegaskan komitmennya untuk terus memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Masyarakat pun diminta berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.(esp01)



