
Polsek Panai Tengah Gerebek Sarang Narkoba, Seorang Pria Diamankan Bersama Sabu 0,14 Gram
Labuhanbatu, Sumatera Utara – Personel Polsek Panai Tengah, Polres Labuhanbatu, kembali menggelar kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) sebagai upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Dalam kegiatan yang berlangsung pada Selasa, 18 Agustus 2026, sekitar pukul 18.30 WIB, polisi mengamankan seorang pria berinisial SUB alias Bayu (laki laki/24) tahun, warga Dusun IV, Desa Sei Rakyat, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu.
Penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat pada sekitar pukul 17.30 WIB, yang menyebut sebuah rumah di Dusun XII, Lorong Serdang, Desa Sei Rakyat, Kecamatan Panai Tengah, diduga kerap dijadikan tempat transaksi dan konsumsi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Panai Tengah AKP Amlan, memerintahkan Kanit Reskrim Ipad Erik Rianto Hutabarat, bersama personel untuk melakukan GSN di lokasi yang dimaksud.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan SUB alias Bayu berada di ruang tamu rumah dalam keadaan berbaring. Di dekatnya, polisi menemukan sebuah bong yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap rumah tersebut dengan disaksikan istri serta tetangga. Dari sebuah tas sandang berwarna hitam yang ditemukan di dapur, polisi mendapati sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Barang bukti tersebut di antaranya satu plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,14 gram bruto, tiga plastik klip kecil kosong, dua plastik klip sedang kosong, satu plastik klip besar kosong, satu timbangan digital, dua sekop yang terbuat dari pipet, satu kaca pirex, satu mancis, dua kapas warna putih, uang tunai Rp200 ribu, serta satu unit telepon genggam merek Vivo Y03.
Kepada petugas, SUB alias BAYU disebut mengakui barang-barang tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seorang pria bernama Andre dan menjual kembali narkotika tersebut dengan keuntungan sekitar Rp100 ribu untuk setiap sepuluh paket klip kecil yang berhasil dijual.
Selanjutnya, SUB alias Bayu beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolsek Panai Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku bersama barang bukti kemudian diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polsek Panai Tengah menegaskan bahwa kegiatan GSN merupakan bagian dari upaya kepolisian menindak tegas lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi maupun penyalahgunaan narkotika, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Panai Tengah.(esp01)



