Daerah

Polsek Kualuh Leidong Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Sawit Warga

 

Labuhanbatu – Unit Reskrim Polsek Kualuh Leidong, Polres Labuhanbatu, mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa pencurian buah kelapa sawit milik warga di Kualuh ledong.

Kedua terduga pelaku yang diamankan berinisial IR (laki laki/38) dan IAP (laki laki/31) warga ledong.

Keduanya diamankan, secara terpisah di kediaman masing-masing di Desa Pangkalan Lunang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Minggu (27/9/2026) malam.

Kapolsek Kualuh Leidong AKP Mangatas Samosir, S.H. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan dan informasi masyarakat terkait keberadaan salah satu terduga pelaku,katanya

“Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Jumat (17/7/2026) di salah satu perkebunan kelapa sawit di Dusun Sidorukun, Desa Pangkalan Lunang. Dalam kejadian itu, sekitar 30 janjang buah kelapa sawit dengan berat kurang lebih 310 kilogram diduga telah dicuri”.

“Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp700 ribu”.

Sambung Kapolsek, pihaknya menindaklanjuti informasi masyarakat, dirinya memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kualuh Leidong IPDA Andi Fahri Hasibuan, S.H., M.H., bersama personel kemudian bergerak menuju lokasi keberadaan terduga pelaku, dan petugas berhasil mengamankan IR di kediamannya”.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian, yakni satu buah egrek sawit yang terbuat dari bambu dan satu buah keranjang sawit.

Dari hasil pengembangan, petugas selanjutnya mengamankan IAP di kediamannya, Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi dari lokasi tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian buah kelapa sawit secara bersama-sama.

Saat ini, IR dan IAP telah diamankan di Polsek Kualuh Leidong untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut, keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHPidana.

Kapolsek Kualuh Leidong menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus tersebut dapat diungkap.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada aparat apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana di lingkungan masing-masing, Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menjaga keamanan dan mengungkap berbagai tindak pidana.tutupnya.

Referensi Terkait
Kabupaten Labuhanbatu Utara — Wikipedia

BERITA TERKAIT

Back to top button