Polsek Kualuh Leidong Ungkap Peredaran Sabu, Pria 32 Tahun Diamankan dengan Barang Bukti 34 Gram Sabu

IndoFaktual.com, Labuhanbatu Utara – Komitmen jajaran Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil.
Personel Polsek Kualuh Leidong berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu serta mengamankan seorang pria berinisial BS (32) bersama barang bukti sabu seberat 33,95 gram bruto.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung di Dusun Putat Teladan Pasar 5, Desa Sei Sentang, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Selasa (9/6/2026) malam.
Kapolsek Kualuh Leidong, AKP Muhammad Samosir, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Desa Sei Sentang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan Unit Reskrim Polsek Kualuh Leidong yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Andi S. Pasaribu, untuk melakukan penyelidikan, jelasnya.
“Setelah melakukan pengintaian selama sekitar 30 menit di lokasi yang dicurigai, petugas kemudian melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkotika,” katanya.
Saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati dua orang pria berada di dalam rumah tersebut.
“Namun, satu orang berhasil melarikan diri, sementara BS berhasil diamankan,” terangnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan di dalam lemari pakaian dan dibungkus menggunakan sarung kotak rokok berwarna hitam.
“Barang bukti yang berhasil disita antara lain tiga paket sabu ukuran besar dengan berat bruto 28,51 gram, empat paket ukuran sedang dengan berat bruto 4,93 gram, serta dua paket ukuran kecil dengan berat bruto 0,51 gram,” jelasnya.
Lebih lanjut disampaikanya, Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu, di antaranya satu unit telepon genggam merek Realme warna biru, alat hisap sabu (bong), timbangan elektronik, uang tunai sebesar Rp 300 ribu, sarung rokok merek Dji Sam Soe warna hitam, tas berisi 18 kaca pirek, toples berisi plastik klip kosong, serta dua skop yang terbuat dari pipet.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya.
Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial A yang disebut berdomisili di wilayah Kisaran.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penanganan perkara selanjutnya dilimpahkan ke Satnarkoba polres labuhanbatu guna kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.(esp01)







