Polsek Bilah Hilir Bekuk Dua Pelaku Curas di Sei Tampang, Satu DPO Masih Diburu

IndoFaktual.com, Labuhanbatu – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bilah Hilir berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang perempuan di wilayah hukumnya. Kejadian berlangsung pada tanggal 21 April 2026 di Dusun Sei Tampang, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Dari hasil penyelidikan intensif, aparat keamanan berhasil meringkus dua pelaku, sementara satu tersangka lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan dalam pengejaran aktif.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, S.H., menjelaskan bahwa korban dalam peristiwa ini adalah Ida Wati (40), warga setempat yang menjadi sasaran aksi kejahatan saat hendak memasuki rumahnya. Korban mengalami pengalaman traumatis saat tengah membuka pintu garasi samping kediamannya.
Secara tiba-tiba, seorang pria tak dikenal yang mengenakan masker mendekati korban dan langsung merampas tas yang dibawanya. Tas tersebut berisi harta berharga milik korban, meliputi sejumlah uang tunai, beberapa unit telepon genggam, dokumen penting, serta perhiasan emas. Aksi pelaku tidak berhenti pada perampasan barang saja, melainkan diperparah dengan penggunaan kekerasan fisik. Pelaku menendang korban sambil menarik paksa tas hingga tali pengikatnya putus.
Setelah berhasil menguasai barang bawaan korban, pelaku segera melarikan diri dari lokasi kejadian. Korban yang berada dalam kondisi panik langsung berteriak meminta pertolongan warga sekitar. Laporan dari korban dan saksi mata segera diterima oleh aparat Polsek Bilah Hilir, yang langsung merespons dengan turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan menyeluruh.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang mendalam, tim Reskrim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua terduga pelaku. Mereka adalah MF alias Pani (26) dan IS alias Il (27), keduanya merupakan warga asli setempat. Dari hasil pemeriksaan sementara, MF diketahui berperan sebagai eksekutor utama dalam aksi kejahatan tersebut, sementara IS berperan sebagai pendukung atau pembantu. Kepolisian juga telah menetapkan satu pelaku lain berinisial JM sebagai DPO dan saat ini masih dilakukan pengejaran untuk menangkapnya.
Dalam operasi penangkapan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang signifikan milik korban. Barang bukti tersebut meliputi satu tas berwarna hitam, kunci mobil, buku tabungan beserta kartu ATM, tiga dompet kecil, tiga unit ponsel Android, serta surat tanda nomor kendaraan (STNK) asli mobil Toyota atas nama korban. Seluruh barang bukti diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan dan akan digunakan dalam persidangan mendatang.
Akibat peristiwa kejahatan ini, korban mengalami kerugian material yang cukup besar, ditaksir mencapai Rp64 juta. Kerugian tersebut mencakup nilai seluruh barang yang berhasil diambil pelaku, termasuk perhiasan emas dan perangkat elektronik yang dibawa dalam tas korban.
Saat ini, kedua pelaku yang berhasil ditangkap telah diamankan di Mapolsek Bilah Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Polres Labuhanbatu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas berbagai bentuk tindak kejahatan, khususnya yang menimbulkan rasa tidak aman dan meresahkan masyarakat.
“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat,” tutup AKP Aswin, menegaskan bahwa aparat kepolisian akan terus bekerja maksimal dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Labuhanbatu.
Penulis : esp01








