Hendak Edarkan Sabu, Warga Riau Ditangkap Satnarkoba Polres Labuhanbatu

IndoFaktual.com, Labuhanbatu – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil diringkus petugas di Jalan Lintas PT HPP, Dusun 14, Desa Sungai Rakyat, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Senin (18/5/2026) sore.
Pelaku yang diamankan diketahui berinisial RAR, berjenis kelamin laki-laki, berusia 40 tahun, warga Jalan Antara, Kelurahan Teluk Pulai, Kecamatan Pasir Limau Kapas Riau.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,19 gram.
Selain sabu, polisi juga mengamankan satu buah tas sandang warna coklat yang berisi uang tunai sebesar Rp353 ribu serta satu buah dompet warna coklat milik tersangka.
Humas polres labuhanbatu merilis, Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim II Unit I Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit I Satres Narkoba IPDA Sastrawan Ginting langsung melakukan penyelidikan,
Sekira pukul 15.00 WIB, petugas bergerak melakukan pemantauan di sekitar lokasi, Satu jam kemudian, tepatnya pukul 16.00 WIB, polisi berhasil mengamankan tersangka yang saat itu diduga sedang membawa narkotika jenis sabu menggunakan sepeda motor KLX.
Saat hendak ditangkap, tersangka sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang satu bungkus plastik klip yang di dalamnya terdapat dua paket sabu dari tangan kanannya. Namun aksi tersebut berhasil diketahui petugas dan barang bukti langsung diamankan.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial AB, warga Sei Rakyat, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan pencarian terhadap pria berinisial AB. Namun saat didatangi, yang bersangkutan diduga telah melarikan diri sehingga belum berhasil ditemukan.
Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Labuhanbatu guna menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(esp01)







