Remaja 17 Tahun di Minahasa Tenggara Tewas Ditusuk
IndoFaktual.com, Mitra – Sebuah tragedi mengguncang kedamaian wilayah pedesaan di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), ketika seorang gadis belia harus menghembuskan napas terakhirnya di tangan orang yang seharusnya melindunginya. Azzahra Dolo Lantung, remaja berusia 17 tahun, menjadi korban tewas dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung pembunuhan.
Kejadian mengerikan ini bermula pada Minggu malam (12/4/2026) sekitar pukul 23.45 WITA. Suasana hening Desa Ratatotok Dua, Kecamatan Ratatotok, tiba-tiba pecah oleh suara keributan dari sebuah rumah sederhana yang dihuni pasangan muda. Warga yang mulanya terlelap dalam tidur mulai terbangun, menyadari bahwa sesuatu yang tidak biasa sedang terjadi di lingkungan mereka.
Osmon, warga setempat yang tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian, merupakan salah satu saksi pertama. Rasa penasaran membawanya keluar dari rumah untuk mengecek sumber keributan. Pemandangan yang disaksikannya pun menguras emosi Azzahra terlihat keluar dari rumahnya dalam kondisi sangat mengenaskan. Tubuh remaja itu telah dilumuri darah, mencurigakan akibat serangan menggunakan benda tajam.
Bekerja sama dengan tetangganya, Ruslin, Osmon segera melakukan upaya pertolongan pertama. Keduanya tanpa pikir panjang mengantarkan korban ke fasilitas kesehatan terdekat, berharap keajaiban medis dapat menyelamatkan nyawa Azzahra. Namun harapan tersebut pupus. Setelah menerima perawatan intensif, dokter menyatakan remaja malang itu telah meninggal dunia.
Pemeriksaan forensik awal mengungkapkan kekejaman yang dialami korban. Tim medis menemukan lima luka tusuk yang menganga di berbagai bagian tubuh Azzahra tiga di area perut, satu di punggung, dan satu lagi di paha kanan. Luka-luka fatal ini diduga menjadi penyebab utama pendarahan hebat yang mengakibatkan kematian.
Kapolres Minahasa Tenggara, AKBP Handoko Sanjaya, memastikan bahwa kasus ini ditangani sebagai tindak pidana penganiayaan berat berujung kematian. Dalam konferensi pers singkat, Handoko mengungkapkan bahwa suami korban, NM alias Noval (28), menjadi tersangka utama dalam kasus ini.
“Klasifikasi hukumnya jelas penganiayaan berat yang berakibat fatal, dengan pelaku diduga kuat adalah suami korban,” tegas Handoko.
Dari penyelidikan awal, motif kejahatan ini berakar pada masalah rumah tangga yang melibatkan pasangan tersebut. Namun pihak kepolisian masih menggali lebih dalam untuk memahami dinamika konflik yang memicu aksi kekerasan ekstrem tersebut. Tim penyidik terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi untuk membangun berkas perkara yang kuat.
Pelaku kini berada dalam tahanan polisi, menunggu proses hukum yang akan menentukan nasibnya. Kasus ini menimbulkan keprihatinan mendalam mengingat usia korban yang masih sangat belia dan fakta bahwa kekerasan terjadi di dalam rumah tangga tempat yang seharusnya menjadi pelindung terakhir.
Warga Desa Ratatotok Dua mengaku terkejut dengan kejadian ini. Pasangan tersebut dikenal sebagai keluarga yang tertutup dan jarang menampakkan konflik di depan umum. Keterkejutan ini mengindikasikan bahwa KDRT seringkali terjadi di balik pintu tertutup, tanpa diketahui lingkungan sekitar.
Pihak berwenang memanfaatkan momentum ini untuk mengingatkan pentingnya deteksi dini terhadap tanda-tanda kekerasan dalam rumah tangga. Masyarakat diimbau untuk tidak menganggap remeh gejala KDRT dan segera melaporkan ke pihak berwajib guna mencegah korban jiwa di masa depan.***
Penulis : Redaksi



