BoltimHukrimTopik Terkini

Tersangka WP Tolak Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Paku Selatan, Ini Alasannya !

IndoFaktual.com, Boltara – 5 Juni 2026. Pelaksanaan rekonstruksi perkara kematian CW yang dilaksanakan oleh penyidik Polres Bolaang Mongondow Utara (Boltara) berlangsung tanpa keikutsertaan tersangka WP. Tersangka melalui penasihat hukumnya menyatakan menolak mengikuti jalannya rekonstruksi karena menilai rangkaian adegan yang diperagakan tidak sesuai dengan fakta yang dialami dan diterangkan oleh tersangka selama proses pemeriksaan.

Menurut kuasa hukum WP, sebelum pelaksanaan rekonstruksi, tersangka telah diberikan kesempatan untuk membaca rangkaian adegan yang akan diperagakan. Setelah mempelajari isi rekonstruksi tersebut, tersangka menyatakan keberatan dan menolak untuk mengikuti jalannya rekonstruksi.

“Klien kami menolak memperagakan karena rangkaian adegan yang disusun penyidik tidak sesuai dengan keterangan yang telah diberikan oleh klien kami sejak awal pemeriksaan. Banyak adegan yang dibangun berdasarkan keterangan saksi yang justru dibantah oleh tersangka,” ujar Anisa, kuasa hukum WP.

Penasihat hukum menjelaskan bahwa beberapa adegan dalam rekonstruksi menggambarkan peristiwa-peristiwa yang menurut tersangka tidak pernah terjadi sebagaimana yang diperagakan. Oleh karena itu, tersangka memilih untuk tidak mengambil bagian dalam rekonstruksi dan tetap mempertahankan keterangannya sebagaimana telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Meski demikian, pihak tersangka menegaskan bahwa penolakan tersebut bukan merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap proses hukum. Sebaliknya, hal tersebut dilakukan sebagai bentuk konsistensi terhadap keterangan yang selama ini disampaikan oleh tersangka kepada penyidik.

“Kami menghormati proses penyidikan yang sedang berjalan. Namun klien kami memiliki hak hukum untuk tidak memperagakan adegan-adegan yang menurutnya tidak pernah terjadi dan tidak sesuai dengan keterangannya,” lanjut kuasa hukum.

Setelah adanya penolakan tersebut, rekonstruksi tetap dilaksanakan oleh penyidik dengan menggunakan pemeran pengganti. Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh fakta yang menjadi perbedaan antara keterangan tersangka dan keterangan saksi nantinya akan diuji secara terbuka melalui pemeriksaan saksi, ahli, serta alat bukti lainnya di persidangan.

Pihak tersangka menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku serta menggunakan hak-hak hukumnya untuk menyampaikan pembelaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis : Tim/Redaksi
Referensi Terkait

BERITA TERKAIT

Back to top button