
Polres Labuhanbatu Bersama Polda Sumut dan Densus 88 Amankan Empat Pelaku Pelemparan Bom Molotov
IndoFaktual.com, Labuhanbatu Sumut – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu bersama tim gabungan dari Subdirektorat Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara dan Satgas Wilayah Densus 88 Antiteror Polri Sumut berhasil mengamankan empat pelaku tindak pidana pelemparan bom molotov yang terjadi di Kabupaten Labuhanbatu.
Penangkapan para pelaku pelemparan bom molotov itu dilakukan kurang dari 1×24 jam setelah aksi tersebut terjadi.
Keempat tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial RHZ (24), warga Jalan Sumber Waras, Lingkungan XI, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan; SDP (21), warga Pasar XII, Dusun II, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang; AF (23), warga Jalan Dame, Lingkungan VIII Timbang Deli, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan; serta RH (22), warga Dusun Sadar Timur, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam.
Sementara seorang pelaku lainnya berinisial F (23), warga Dusun III B Sari, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan Wakapolres Labuhanbatu, Kompol P.S. Simbolon, didampingi Kasat Reskrim AKP M. Jihad Fajar Balman dan Kasi Humas AKP Aswin Irwan saat menggelar konferensi pers, Sabtu (13/6/2026).
Dalam keterangannya, Wakapolres menjelaskan bahwa peristiwa pelemparan bom molotov terjadi pada Selasa, 9 Juni 2026, sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Saat itu para tersangka menggunakan mobil Daihatsu Ayla BK 1762 AEY dan melakukan pelemparan bom molotov ke sebuah barbershop milik Madhan Ali Husein Pohan.
Akibat aksi tersebut, bangunan barbershop terbakar hebat. Percikan api juga mengenai dua korban, yakni Madhan Ali Husein Pohan dan Akdela Amaroz Ananta Ritonga, yang mengalami luka bakar serius dan harus menjalani perawatan intensif.
Selain itu, korban juga mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp20 juta.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP M. Jihad Fajar Balman mengungkapkan bahwa motif pelaku berawal dari persoalan utang piutang. Pada 2 Juni 2026, tersangka RHZ mendatangi mantan pacarnya, Akdela Amaroz Ananta Ritonga, di lokasi barbershop untuk menagih utang.
Karena korban belum mampu melunasi utang tersebut, terjadi adu mulut di antara keduanya.
Keributan tersebut kemudian diketahui oleh Madhan Ali Husein Pohan yang berusaha menegur RHZ.
Namun teguran itu justru memicu cekcok antara keduanya. Merasa sakit hati akibat peristiwa tersebut, RHZ meninggalkan lokasi dan kembali ke tempat kosnya di Jalan Air Bersih, Rantauprapat.
“Dilatarbelakangi rasa sakit hati, tersangka RHZ kemudian menghubungi empat rekannya yang berada di Medan untuk datang ke Rantauprapat,” ujar AKP Jihad.
Menurut penyidik, tujuan RHZ memanggil rekan-rekannya adalah untuk melancarkan aksi balas dendam dengan meledakkan barbershop milik korban. RHZ juga diketahui membeli empat botol bir yang kemudian dirakit menjadi bom molotov.
Dalam pelaksanaannya, RHZ menjadi orang pertama yang melemparkan bom molotov ke arah bangunan.
Aksi tersebut kemudian diikuti oleh RH, SDP, dan AF secara bergantian hingga menyebabkan kebakaran, usai melakukan pelemparan pelakupun kabur dengan menaiki mobil.
Berkat kerja cepat aparat gabungan, keempat pelaku berhasil diringkus dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian. Sementara itu, seorang pelaku lainnya yang berperan sebagai pengemudi kendaraan masih dalam pengejaran petugas.
“Kami berhasil mengamankan empat tersangka. Sedangkan satu pelaku berinisial F yang berperan sebagai sopir masih berstatus DPO dan terus dilakukan pencarian,” tegas AKP Jihad.
Polres Labuhanbatu menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus tersebut dan memastikan seluruh pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(esp01)



