Polres Labuhanbatu Ungkap Kasus Dugaan Penganiayaan Maut di Labuhanbatu Utara, Empat Orang Ditetapkan Tersangka

IndoFaktua.com, Labuhanbatu – Polres Labuhanbatu mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia di areal perkebunan kelapa sawit PT Agrinas Palma Nusantara, Kabupaten Labuhanbatu Utara, yang terjadi pada Selasa (16/06/2026) sore.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka, sementara seorang oknum anggota TNI aktif diserahkan penanganannya kepada Subdenpom Rantauprapat.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama.
“Kasus ini terjadi pada Selasa, 16 Juni 2026, di Jalan Perkebunan Kelapa Sawit Blok K-33 PT Agrinas Palma Nusantara, Desa Sukarame Baru, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara,” terangnya
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban Luis David Hutabarat bersama rekannya melintas di lokasi kejadian usai pulang dari kebun.
Insiden bermula saat sejumlah orang berupaya menghentikan korban hingga terjadi benturan kendaraan dengan salah seorang terduga pelaku berinisial BD.
Korban kemudian diduga mengalami tindak kekerasan yang menyebabkan dirinya terjatuh dan tidak sadarkan diri.
Hasil autopsi RSUD Rantauprapat menyimpulkan korban meninggal dunia akibat mati lemas karena adanya penekanan pada bagian leher yang menghambat masuknya oksigen ke paru-paru.
Selain korban meninggal dunia, dua korban lainnya, Doni Romadan dan Sutomi, turut mengalami luka-luka.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan tiga orang tersangka, yakni BD terkait dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, serta KMH dan IFK terkait dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama.
Sementara itu, seorang berinisial BDL yang masih berstatus anggota aktif TNI AD telah diserahkan penanganannya kepada Subdenpom Rantauprapat sesuai kewenangan yang berlaku.
“Kapolres Labuhanbatu menegaskan, proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan,” terangnya.
Lebih lanjut disampaikanya, Masyarakat diimbau tetap menjaga situasi keamanan dan tidak terprovokasi.
Sementara itu, Dandim 0209/Labuhanbatu, Letkol Kav Hanung Kaptiaji, terkait dugaan adanya keterlibatan oknum, menjelaskan bahwa tersangka BD merupakan purnawirawan TNI AD yang telah memasuki masa pensiun sejak 1 April 2026, sehingga proses hukum terhadap yang bersangkutan sepenuhnya menggunakan ketentuan hukum sipil.
Disisi lain, Subdenpom I/1-2 Rantauprapat menyatakan pada Jumat kemarin telah menerima pelimpahan perkara tersebut.
“Kami telah menerima pelimpahan dari polres, terkait dugaan keterlibatan oknum TNI dan akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap sejumlah saksi,” tuturnya.
Polres Labuhanbatu bersama TNI memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku guna memberikan kepastian hukum serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Labuhanbatu Utara.(esp01)







