
Pengedar Narkotika Jenis Shabu Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tanah Datar
Tim Tarantula Polres Tanah Datar berhasil menangkap 1(satu) orang tersangka inisial (TN) yang diduga pengedar Narkotika Jenis Shabu,Selasa 2 Januari 2024,di pinggir jalan ladang laweh Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar.
Kasat Narkoba AKP Desneri, S.H., M.H. melalui Kasi Humas Polres Tanah Datar membenarkan telah menangkap 1(satu) orang tersangka pengedar narkotika golongan 1 jenis Shabu.
“Dari tersangka TN polisi berhasil menyita 1 paket Shabu yang dibungkus dengan plastik klip,barang bukti lain yang berhasil kami sita yaitu 1(satu) unit sepeda motor roda dua dengan merek HONDA Beat warna merah putih dengan nomor polisi BA 2750 EO dan satu unit HP Android merek Vivo warna biru”.ujar Dasneri
AKP Desneri menambahkan,Penangkapan tersangka pengedar narkotika jenis Shabu,berkat adanya informasi masyarakat yang mencurigai TN sering menggunakan barang terlarang Narkotika, berdasarkan informasi tersebut maka Tim Tarantula Sat Resnarkoba lansung melakukan penyelidikan.
Tidak butuh waktu lama Sekira pukul 15.00 wib,tersangka terlihat sedang berada dipinggir jalan raya ladang laweh kecamatan Rambatan,melihat hal tersebut anggota kepolisian lansung menggeledah disekitar lokasi, alhasil tim menemukan barang bukti 1(satu) paket shabu.
Anggota Sat Resnarkoba Dilapangan membawa tersangka dan barang bukti untuk diamankan di Mapolres Tanah Datar untuk proses penyelidikan selanjutnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terhadap Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Th 2009, dengan ancaman hukuman 5-20 tahun.
(Anto)




One Comment