BengkuluDaerahHukrimLebongNasionalPemerintahan

Oknum “PJ KADES” Di Laporkan Ke Kejari: Dana Desa Itu Untuk Pembangunan Desa Bukan Untuk Di Korupsi

Indofaktual.com,Lebong,3 Desember 2023, Usai di laporkan ke Kejari lebong atas dugaan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2023, atas dugaan penyelewengan dana desa salah satu ASN yang menjabat di salah satu lembaga pemerintah kabupaten Lebong, yang saat ini juga menjabat PJ Kades desa Mangkurajo diduga melakukan penyelewengan dana desa atas pengadaan hewan sapi dalam program ketahanan pangan tahun 2023 dan pembangunan gedung posyandu di desa Mangkurajo.

Di komfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat wa dengan PJ Kades Mangkurajo sampai detik ini belum ada jawaban apa apa.

Kemudian awak media mencoba mengkonfirmasi ke salah satu warga desa Mangkurajo yang enggan di sebut namanya mengatakan.

“Iya betul mas memang ada pengadaan sapi dan juga pembangunan gedung posyandu cuma saya gak tau kalau bermasalah, waktu itu memang saya lihat ada yang periksa tapi saya tidak tau dari mana”

Kemudian melihat polemik ini salah satu pemuda dan aktivis kabupaten Lebong Jois Maradona juga angkat bicara iya mengatakan.

” Atas dugaan penyelewengan dana desa ini pihak Kejari Lebong juga harus sigap dan cepat dalam menangani perkara seperti ini, apabilah jika terbukti bersalah harus di hukum seberat berat nya, karna tindakan yang merugikan negara dan rakyat seperti ini harus dibrantas dan jangan di biarkan apalagi oknum PJ Kades ini adalah pegawai pemerintah”

Di ketahui beberapa waktu yang lalu telah dilakukan audit lapangan oleh pihak Kejari Lebong dan banyak sekali temuan yang terjadi di lapangan, seperti hal nya dengan rusak nya di beberapa titik bangunan posyandu padahal belum lama di bangun.

Dalam hal ini dugaan penyelewengan dana desa Mangkurajo kuat dugaan melanggar UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

BERITA TERKAIT

Back to top button