DaerahLabuhanbatu

Kabur dari Polres Labuhanbatu, Residivis Narkoba Ditangkap di Persembunyian di Siak Riau

Labuhanbatu, Sumatera Utara – Setelah sempat buron selama 18 hari, seorang tahanan kasus narkotika yang melarikan diri dari Mapolres Labuhanbatu akhirnya berhasil ditangkap Tim Khusus Satresnarkoba Polres Labuhanbatu di Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Tersangka diketahui bernama Zulfadly alias Wak alias Bagong (37), seorang residivis kasus narkotika yang sebelumnya kabur dari ruang identifikasi Satreskrim Polres Labuhanbatu pada Selasa, 30 Juni 2026 sekitar pukul 14.50 WIB, saat menjalani proses pemeriksaan.

Sesaat setelah melarikan diri, petugas langsung melakukan pengejaran hingga ke kawasan permukiman warga dan areal perladangan. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil karena tersangka berhasil menghilangkan jejak.

Pencarian kemudian diperluas hingga ke rumah keluarga dan kerabatnya. Karena tidak berhasil ditemukan, Zulfadly resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Setelah melakukan pencarian intensif selama 18 hari, Tim Khusus Satresnarkoba Polres Labuhanbatu yang bekerja sama dengan masyarakat akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka.

Zulfadly diamankan pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di sebuah rumah milik rekannya di Dusun Sukajaya, Desa Pinang Sebatang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Usai diamankan, tersangka langsung dibawa menuju Polres Labuhanbatu. Pada hari yang sama sekitar pukul 20.30 WIB, ia tiba di Kantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pihak kepolisian, selama dalam pelarian tersangka terus berpindah-pindah tempat persembunyian guna menghindari kejaran petugas.

Dalam beberapa hari terakhir, Zulfadly mengaku diliputi rasa bersalah dan tidak dapat tidur dengan tenang. Ia bahkan mengaku sempat berniat menyerahkan diri, namun belum mengetahui cara melakukannya.

Sebelum niat tersebut terwujud, petugas lebih dahulu berhasil menemukan dan menangkapnya.

Kepada penyidik, tersangka mengaku melarikan diri karena takut menghadapi proses hukum. Polisi juga mengungkapkan bahwa Zulfadly merupakan seorang residivis kasus narkotika dan telah dua kali melakukan pelarian dari Polres Labuhanbatu.

Saat berhasil diamankan kembali, kondisi Zulfadly dalam keadaan sehat. Kini, ia kembali mendekam di tahanan Satres narkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(esp01)

BERITA TERKAIT

Back to top button