
Dugaan Pelanggaran Disiplin Oknum ASN Dinkes Labuhanbatu Berlanjut, Publik Desak Ketegasan Pemda
Kasus Tulang Lunak/LGBT
IndoFaktual.com, Labuhanbatu – Dugaan pelanggaran disiplin yang melibatkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial R di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu terus menjadi sorotan publik. Hingga kini, belum ada kejelasan resmi terkait status kepegawaian maupun hasil pemeriksaan terhadap oknum tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media, oknum ASN dimaksud diduga masih aktif menjalankan tugas kedinasan di Kantor Dinas Kesehatan Labuhanbatu, Jalan Ki Hajar Dewantara No.118, Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, meski sebelumnya kasus ini sempat viral di media sosial pada tahun 2024 dan menuai reaksi masyarakat.
Kasus ini menyeret nama seorang ASN berinisial R, yang diduga terkait pelanggaran disiplin ASN. Publik mempertanyakan mengapa yang bersangkutan masih terlihat aktif berdinas, sementara proses penanganan disiplin belum disampaikan secara terbuka.
Perkembangan terbaru kasus ini dilaporkan di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, dengan focus utama di Dinas Kesehatan Labuhanbatu, Kamis (18/12/2025).
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, Wartawan kembali melakukan upaya konfirmasi kepada Plt Kepala Dinas Kesehatan Labuhanbatu, Tuti Ritonga, melalui pesan WhatsApp pada Rabu (17/12/2025). Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinkes masih tidak dapat dihubungi.
Sementara itu, Inspektur Kabupaten Labuhanbatu, Ahlan Teruna Ritonga, menegaskan bahwa penanganan pelanggaran disiplin ASN telah diatur tegas dalam PP Nomor 94 Tahun 2021.
“Proses awal disiplin PNS menjadi tanggung jawab atasan langsung. Jika hasil pemeriksaan masuk kategori pelanggaran sedang atau berat, barulah Inspektorat dilibatkan,” ujar Ahlan.
Ia juga menekankan bahwa tidak ada perlakuan khusus dalam penegakan disiplin ASN.
“Semua PNS memiliki kedudukan yang sama. Tidak ada keistimewaan. Semua diawali dari atasan langsung,” tegasnya.
Menurutnya, jika laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti secara objektif oleh OPD terkait, padahal disertai data dan bukti yang cukup, maka persoalan tersebut dapat dilaporkan langsung kepada kepala daerah atau melalui Inspektorat.
Di sisi lain, Kepala BKD Labuhanbatu, Ali Armaya Ritonga, saat dimintai keterangan mengenai status kepegawaian oknum ASN tersebut, menyarankan agar konfirmasi dilakukan langsung ke Unit Umum dan Kepegawaian (UMPEG) Dinas Kesehatan Labuhanbatu.
“Konfirmasi saja ke UMPEG Dinkes,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Kesehatan Labuhanbatu mengenai status kepegawaian, proses pemeriksaan, maupun sanksi yang mungkin dijatuhkan terhadap oknum ASN berinisial R tersebut.
Penulis : Tim/Redaksi | Sumber : fokuspost.com



