
Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran 30 Kilogram Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi Antarprovinsi
Labuhanbatu, Sumatera Utara — Upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar berhasil digagalkan personel Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan 30 kilogram sabu dan 20 ribu butir pil ekstasi yang diduga akan diedarkan di wilayah Medan.
Pengungkapan ini berlangsung di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, pada Jumat malam, 21 Agustus 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial MI, laki-laki, 62 tahun, warga Medan Petisah.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan pengiriman narkotika antarprovinsi yang melintas di wilayah Labuhanbatu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga mencurigai sebuah mobil berwarna hitam dengan nomor polisi BK 1553 AEF yang melintas di Jalan Lintas Sumatera sekitar pukul 19:15 WIB.
Petugas kemudian melakukan penghadangan dan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut.
Hasilnya, polisi menemukan dua tas ransel berukuran besar, masing-masing berwarna merah dan biru.
Dari tas merah, petugas menemukan 14 bungkusan. Sebanyak 10 bungkusan berisi plastik besar berwarna hijau bertuliskan “CHINESE PIN WEI” yang dibalut lakban hitam dan diduga berisi sabu.
Sementara empat bungkusan lainnya berisi ribuan butir pil yang diduga ekstasi.
Sedangkan dari tas ransel berwarna biru, petugas kembali menemukan 20 bungkusan merk bertuliskan chenese pin wei yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya mengataka dari pengungkapan tersebut diamankan 30 bungkus besar yang diduga berisi sabu dengan berat keseluruhan mencapai 30 kilogram.
“Polisi juga menyita empat bungkus plastik besar transparan berisi sekitar 20 ribu butir pil ekstasi, satu unit telepon genggam, dua tas ransel, uang tunai Rp 2,7 juta, serta satu unit mobil yang digunakan untuk membawa barang haram tersebut,” katanya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto, menjelaskan berdasarkan hasil interogasi awal, MI mengaku membawa narkotika tersebut dari Dumai, Riau, menuju Medan.
“Pengiriman tersebut, menurut pengakuan tersangka, dilakukan atas suruhan seorang pria berinisial M, yang disebut sebagai warga Aceh,” ungkapnya.
“MI juga mengaku dijanjikan imbalan sebesar Rp 4 juta untuk setiap kilogram narkotika yang berhasil dibawa hingga ke tujuan. Dengan total 30 kilogram, tersangka disebut akan menerima bayaran sekitar Rp 120 juta apabila pengiriman berhasil,” tuturnya.
Polres Labuhanbatu masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan serta pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika lintas provinsi tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, sesuai ketentuan pasal yang disangkakan. (esp01)



