
Dugaan Kriminalisasi Alumni UI
IndoFaktual.com, Depok – Ibnu Rusyd Elwahby, lulusan Fakultas Teknik Universitas Indonesia (UI) tengah bersitegang. Ibnu dituduh melakukan pencucian uang.
Rapin Mudiardjo, Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum (Iluni) IU, mengatakan kasus ini patut menjadi perhatian. Namun, tudingan dan klaim tersebut kini telah ditolak karena dianggap tidak terbukti.
Artinya, ini harus menjadi perhatian bagi semua pihak yang terlibat untuk mengamankan proses penindakan yang kerap rawan blunder, kata Rapin Iluni pada Selasa, 6 Juni 2023 di Sekretariat UI, Jakarta. Pihaknya menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membebaskan Ibnu. Ia menegaskan, Iluni UI menentang masuknya instrumen pidana dalam perkara perdata murni sebagai bentuk kesewenang-wenangan peradilan yang tidak seharusnya terjadi.
“Kedua, untuk menangkap penerapan hukum pencucian uang pada kasus-kasus dengan konteks hukum perdata yang sangat sempit tidak sesuai dengan tujuan dari undang-undang itu sendiri,” tegasnya.
Rapin menjelaskan, alat anti pencucian uang harus digunakan dalam kejahatan yang merugikan banyak orang dan berdampak luas bagi sistem keuangan dan perekonomian negara. Pada saat yang sama, kasus ini hanya menyangkut perusahaan komersial dan beberapa orang yang bekerja di dalamnya. Iluni UI mempertanyakan logika dan alasan hukum putusan Mahkamah Agung yang memvonis Ibnu Rusyd maksimal 13 tahun penjara karena kasus pencucian uang. Rapi mengatakan jika pendapat ini dikonfirmasi, dikhawatirkan akan menimbulkan gejolak dan ketidakpastian dunia bisnis dan investasi.
“Karena siapa pun yang menjalankan bisnis bisa menghadapi kejahatan yang sama kapan saja,” katanya.

Tim Advokasi Hukum Fakultas Hukum UI mengawal, mendukung dan terus memberikan pendampingan hukum yang dibutuhkan Ibnu Rusyd untuk memperjuangkan keadilan. Ini termasuk meninjau prosedur kerja kasasi dan bahan putusan kasasi, membantu proses hukum untuk peninjauan kembali dan advokasi lain yang dianggap perlu terkait dengan kasus tersebut. Rapin mengatakan, pendampingan terus-menerus ini diperlukan setelah melihat petikan putusan MA. Iluni UI akan terus mengawal independensi peradilan dan persamaan di depan hukum.
“Iluni UI akan tetap berkomitmen untuk membela kebenaran hukum dan ikut mengawal proses yang sedang berlangsung untuk memberikan kualitas keadilan bagi negeri tercinta ini, sejalan dengan amanat reformasi yang kita perjuangkan bersama,” ujarnya.
Sebelumnya, Iluni UI mendapat pengaduan dari alumni Ibnu Rusyd Elwahby. Ibnu merasa dikriminalisasi dan dihukum secara tidak adil. Kasus ini bermula ketika Ibnu Rusyd Elwahby, juga warga Iluni dan berasal dari Fakultas Teknik Kimia atau Petrokimia Gas, menggugat PT Adaro Indonesia untuk kontrak jasa yang berlaku dari tahun 2015 hingga 2020.
Dalam putusan tertinggi hakim Mahkamah Agung RI, Ibnu dinyatakan bersalah. Dia dijatuhi hukuman maksimal 13 tahun penjara karena penipuan dan pencucian uang.
Kasus ini tampaknya penuh dengan kriminalitas. Pasalnya, kasus pengadilan tingkat pertama tersebut berujung pada putusan Ibnu Rusyd Elwahby yang dinyatakan bebas sama sekali. Masalah yang disengketakan mungkin diselesaikan di pengadilan sipil. (yudi)



